Pemprov DKI Jakarta Larang Mudik Lokal
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menegaskan, seluruh aktivitas di kawasan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek) hanya diperbolehkan, jika sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menanggapi istilah mudik lokal (sekitar Jabodetabek), Anies merespon bahwa semua tetap di rumah saja. Dia melarang adanya mudik lokal.
“Jangan ada mudik lokal,” ucap Anies berdasarkan rilis yang diterima Cendana News di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).
Dia menuturkan tahun 2020 juga tidak ada perayaan hari besar seperti tahun sebelumnya. Dia tak mau kondisi Jabodetabek seperti bulan Maret lalu yang banyak korban.
“Lebaran atau tidak, sama saja. Virus tidak kenal nama hari. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal lebaran atau tidak. Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia,” ujar Anies.
Maka, masyarakat tetap diimbau tetap berada di rumah agar penyebaran COVID-19 tak semakin meluas.
“Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar,” ujarnya.
Anies mengimbau agar warga tetap mengurangi kegiatan di luar rumah dan selalu menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya. Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Pergub No. 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta melalui Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, namun perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.