Pemkot Pastikan UMKM di Pontianak Dapat Relaksasi
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, memastikan usaha mikro, kecil dan menengah di wilayahnya mendapatkan relaksasi kredit dampak pandemi Covid-19. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memastikan perbankan dan PT Pegadaian memberikan relaksasi kredit kepada UMKM di Pontianak.
“Hari ini kami melakukan rapat membahas tindak lanjut kebijakan-kebijakan stimulus perekonomian sebagai dampak pandemi Covid-19 terhadap pelaku UMKM di Kota Pontianak melalui teleconference,” ujarnya, Senin (18/5/2020).
Menurut dia, banyak keluhan warga, terutama yang pinjam dana ke bank dan Pegadaian. “Jadi, kita ingin tahu apakah mereka sudah mematuhi arahan presiden, ternyata mereka sudah mematuhi hal tersebut,” ungkapnya.
Menurut dia, Pegadaian tidak hanya memberikan relaksasi, namun juga menawarkan pinjaman dengan bunga nol persen, dengan jumlah maksimal pinjaman Rp1 juta.
“Sehingga kalau ada warga mau pinjam bisa ke sana dalam waktu tiga bulan ke depannya,” katanya.
Edi menambahkan, pihaknya melakukan pengecekan kepastian relaksasi itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada warga yang ingin Lebaran. Selain itu, memastikan arahan Presiden soal relaksasi kredit benar berjalan.
“Alasannya, UMKM mendapat relaksasi karena mereka juga terdampak Covid-19, bahkan mereka tidak bisa usaha karena tutup sehingga berdampak pada penghasilan yang berkurang dan juga berdampak pada cicilan kredit,” ujarnya.
Termasuk, menurut dia, pihak asuransi dan leasing, terutama roda dua dan empat juga sudah memberikan relaksasi dampak pandemi.
Sementara itu, perwakilan BRI Syariah Pontianak, Renov, mengatakan, pihaknya sudah memberikan relaksasi kepada 474 nasabah atau setara Rp30 miliar dari 800 nasabah yang terdampak Covid-19.