Pekerja Terdampak Covid-19 di Kotim Cairkan Klaim JHT

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho. -Foto: ANTARA

SAMPIT — Pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi COVID-19 yang juga terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ramai-ramai mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

“Ada peningkatan lebih dari 50 persen pengajuan, tapi setiap hari proses klaim kami atur supaya setiap hari bisa diproses. Peningkatan ini terlihat mulai pertengahan Maret,” kata Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Sampit, Mulyono Adi Nugroho di Sampit, Jumat (8/5/2020).

Pandemi COVID-19 menimbulkan dampak luas di tengah masyarakat. Tidak hanya mengancam keselamatan, kini hampir semua sektor juga terdampak.

Menurut Nugroho, pandemi COVID-19 sangat berimbas terhadap dunia usaha. Dampaknya, beberapa perusahaan terpaksa mengambil pilihan pahit dengan memberhentikan karyawan.

Sektor usaha yang cukup terdampak di antaranya sektor jasa seperti hotel, restoran, hiburan dan pariwisata. Dampaknya, sektor ini pula yang mendominasi mengambil kebijakan dengan memberhentikan sebagian pekerja mereka.

BPJAMSOSTEK Cabang Sampit berupaya memberikan pelayanan optimal meski di tengah situasi pandemi COVID-19. Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret 2020 imbas merebaknya COVID-19, Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) mendapatkan respons positif dari masyarakat pekerja.

Pelayanan secara online ini juga dibuka untuk peserta yang sedang berada di daerah lain. Pertengahan Maret pengajuan klaim JHT banyak berasal dari wilayah Jabotabek, kini giliran banyak peserta dari Sampit.

Klaim JHT bisa dilakukan setelah pekerja berhenti dari perusahaan tersebut. Namun JHT bisa dicairkan sebagian bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 10 tahun.

Lihat juga...