Pascalebaran, Penyekatan Kendaraan Fokus Menuju-Keluar Semarang
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Pascalebaran, meski arus lalu lintas cenderung menurun, namun penyekatan kendaraan tetap dilakukan petugas gabungan dari Polrestabes Semarang dan Dinas Perhubungan Kota Semarang. Penyekatan ini, tidak hanya untuk kendaraan yang akan masuk, namun juga kendaraan keluar dari Semarang, terutama menuju Jakarta.
“Polda Jateng secara resmi telah memberlakukan penyekatan kendaraan menuju ke arah Jakarta, mulai Selasa (26/5/2020) lalu. Jika tidak mampu menunjukan dokumen kesehatan, atau surat izin lain seperti surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemrov DKI Jakarta, penumpang beserta kendaraannya kita minta putar balik, ” papar Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Rabu (27/5/2020).
Sementara, bagi mereka yang memiliki surat izin, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga penerapan protokol pencegahan Covid-19.
“Jika pengendara mampu menunjukkan surat itu maka akan diberi kelonggaran untuk melintas dengan catatan kondisi fisik sehat, memakai masker, serta penumpang kendaraan juga tidak lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan,” tandasnya.

Penyekatan juga dilakukan untuk kendaraan yang akan memasuki Kota Semarang. Terlebih penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) tahap dua, juga masih berlangsung.
“Meski tahun ini arus lalu lintas, baik sebelum atau sesudah Lebaran, cenderung menurun dibanding tahun lalu, namun seiring dengan adanya pandemi Covid-19, kita tetap lakukan pengecekan,” imbuhnya.