Pascalebaran, Penyekatan Kendaraan Fokus Menuju-Keluar Semarang
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Pascalebaran, meski arus lalu lintas cenderung menurun, namun penyekatan kendaraan tetap dilakukan petugas gabungan dari Polrestabes Semarang dan Dinas Perhubungan Kota Semarang. Penyekatan ini, tidak hanya untuk kendaraan yang akan masuk, namun juga kendaraan keluar dari Semarang, terutama menuju Jakarta.
“Polda Jateng secara resmi telah memberlakukan penyekatan kendaraan menuju ke arah Jakarta, mulai Selasa (26/5/2020) lalu. Jika tidak mampu menunjukan dokumen kesehatan, atau surat izin lain seperti surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) yang dikeluarkan dari Pemrov DKI Jakarta, penumpang beserta kendaraannya kita minta putar balik, ” papar Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi di Semarang, Rabu (27/5/2020).
Sementara, bagi mereka yang memiliki surat izin, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga penerapan protokol pencegahan Covid-19.
“Jika pengendara mampu menunjukkan surat itu maka akan diberi kelonggaran untuk melintas dengan catatan kondisi fisik sehat, memakai masker, serta penumpang kendaraan juga tidak lebih dari 50 persen kapasitas kendaraan,” tandasnya.

Penyekatan juga dilakukan untuk kendaraan yang akan memasuki Kota Semarang. Terlebih penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) tahap dua, juga masih berlangsung.
“Meski tahun ini arus lalu lintas, baik sebelum atau sesudah Lebaran, cenderung menurun dibanding tahun lalu, namun seiring dengan adanya pandemi Covid-19, kita tetap lakukan pengecekan,” imbuhnya.
Penurunan arus lalu lintas tersebut, terutama terpantau dari gerbang tol Kalikangkung Semarang. Tercatat pada Lebaran 2019 lalu, sebanyak 46 ribu kendaraan melintas, namun pada tahun ini hanya sekitar delapan ribu kendaraan.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P Martanto. Dipaparkan, penyekatan tetap dilakukan selama masa PKM berlangsung. “Penyekatan masih kami jalankan. Siapapun yang melintas masuk ke Kota Semarang harus mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah,” terangnya.
Pihaknya juga mulai fokus pemantauan kendaraan yang menuju arah Jakarta. Terutama plat luar kota, plat B, plat Jabodetabek baik bus, kendaraan pribadi, atau roda dua.
“Jika tidak mematuhi SOP berkendara selama masa pandemi Covid-19, termasuk jika tidak membawa dokumen sesuai persyaratan, akan tetap diputarbalikkan,” terangnya.
Penerapan yang sama juga dilakukan untuk kendaraan luar kota yang akan masuk ke Semarang. “Setiap hari rata-rata 20 sampai 30 kendaraan kami minta putar balik ke kota asal lantaran tidak memenuhi kriteria tersebut,” tandas Endro.