Pasca-PSBB, Pusat Perbelanjaan di Kota Malang Dibuka

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang, Jawa Timur, pada saat sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) – Foto Dok Ant

Wasto menyebut, pertimbangan untuk menyudahi pelaksanaan PSBB, dan mulai masuk pada masa transisi menuju kondisi normal baru, agar roda perekonomian Kota Malang dapat segera berputar. “Masyarakat jangan berlebihan untuk keluar rumah, seperti sudah tidak ada lagi COVID-19. Jika seperti itu, potensi penyebaran kemudian terpapar akan lebih banyak. Pemahamannya begitu,” ujar Wasto.

Kota Malang bersama Kabupaten Malang, dan Kota Batu, sepakat untuk menyudahi pelaksanaan PSBB pada 30 Mei 2020. Usai penerapan PSBB tersebut, wilayah Malang Raya akan menerapkan masa transisi menuju kondisi normal baru selama tujuh hari.

Untuk memasuki masa transisi usai pelaksanaan PSBB, Malang Raya harus memenuhi enam kriteria yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kriteria tersebut adalah, bukti bahwa penyebaran COVID-19 dikendalikan. Kapasitas fasilitas kesehatan masih mencukupi seperti untuk pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, pelacakan, dan karantina pasien konfirmasi. Populasi berisiko harus dilindungi, khususnya untuk orang berusia lanjut, dan individu dengan penyakit komorbid atau penyakit penyerta.

Keempat, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan. Poin kelima, risiko penyebaran kasus baru diminimalkan, dan yang terakhir adalah komunitas juga turut aktif dalam melawan penyebaran COVID-19. (Ant)

Lihat juga...