Pasca-PSBB, Pusat Perbelanjaan di Kota Malang Dibuka

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang, Jawa Timur, pada saat sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) – Foto Dok Ant

MALANG – Pemerintah Kota Malang menyatakan, pusat-pusat perbelanjaan yang ada di kota tersebut akan kembali dibuka usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hanya saja pembukaannya diikuti dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan, pelaksanaan PSBB akan berakhir pada 30 Mei 2020. Beberapa sektor usaha yang ada di Kota Malang, Jawa Timur, diperbolehkan kembali untuk beroperasi, pada masa transisi menuju kondisi normal baru. “Intinya, sektor kegiatan itu diperbolehkan, tapi dengan protokol ketat. Mall boleh buka, dengan pengetatan protokol kesehatan,” kata Wasto, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020).

Wasto menyebut, selain menerapkan protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker, juga dilakukan pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak. Jumlah pengunjung rencananya juga akan dibatasi. Khusus untuk jumlah pengunjung, yang dapat memasuki pusat perbelanjaan secara bersamaan, hal tersebut belum dapat diperinci. “Masa transisi menuju normal baru, bukan berarti kembali seperti pada saat tidak ada COVID-19. Tidak seperti itu. Tetap ada pembatasan, dan pemberlakuan protokol kesehatan,” kata Wasto.

Sebagai catatan, saat pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Malang, pusat-pusat perbelanjaan yang ada tidak diperbolehkan beroperasi. Toko-toko yang masih tetap beroperasi, hanya yang menjual bahan kebutuhan pokok penting, dan menjual obat-obatan.

Meskipun nantinya ada pelonggaran, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19. Masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan di luar rumah secara berlebihan. Karena, dengan aktivitas di luar rumah meningkat, maka risiko terpapar COVID-19 juga lebih besar.

Lihat juga...