Pasca-PSBB, Pusat Perbelanjaan di Kota Malang Dibuka

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang, Jawa Timur, pada saat sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) – Foto Dok Ant

MALANG – Pemerintah Kota Malang menyatakan, pusat-pusat perbelanjaan yang ada di kota tersebut akan kembali dibuka usai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hanya saja pembukaannya diikuti dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan, pelaksanaan PSBB akan berakhir pada 30 Mei 2020. Beberapa sektor usaha yang ada di Kota Malang, Jawa Timur, diperbolehkan kembali untuk beroperasi, pada masa transisi menuju kondisi normal baru. “Intinya, sektor kegiatan itu diperbolehkan, tapi dengan protokol ketat. Mall boleh buka, dengan pengetatan protokol kesehatan,” kata Wasto, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (28/5/2020).

Wasto menyebut, selain menerapkan protokol kesehatan seperti wajib mengenakan masker, juga dilakukan pengukuran suhu tubuh, menjaga jarak. Jumlah pengunjung rencananya juga akan dibatasi. Khusus untuk jumlah pengunjung, yang dapat memasuki pusat perbelanjaan secara bersamaan, hal tersebut belum dapat diperinci. “Masa transisi menuju normal baru, bukan berarti kembali seperti pada saat tidak ada COVID-19. Tidak seperti itu. Tetap ada pembatasan, dan pemberlakuan protokol kesehatan,” kata Wasto.

Sebagai catatan, saat pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Malang, pusat-pusat perbelanjaan yang ada tidak diperbolehkan beroperasi. Toko-toko yang masih tetap beroperasi, hanya yang menjual bahan kebutuhan pokok penting, dan menjual obat-obatan.

Meskipun nantinya ada pelonggaran, masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap penyebaran COVID-19. Masyarakat tidak boleh melakukan kegiatan di luar rumah secara berlebihan. Karena, dengan aktivitas di luar rumah meningkat, maka risiko terpapar COVID-19 juga lebih besar.

Wasto menyebut, pertimbangan untuk menyudahi pelaksanaan PSBB, dan mulai masuk pada masa transisi menuju kondisi normal baru, agar roda perekonomian Kota Malang dapat segera berputar. “Masyarakat jangan berlebihan untuk keluar rumah, seperti sudah tidak ada lagi COVID-19. Jika seperti itu, potensi penyebaran kemudian terpapar akan lebih banyak. Pemahamannya begitu,” ujar Wasto.

Kota Malang bersama Kabupaten Malang, dan Kota Batu, sepakat untuk menyudahi pelaksanaan PSBB pada 30 Mei 2020. Usai penerapan PSBB tersebut, wilayah Malang Raya akan menerapkan masa transisi menuju kondisi normal baru selama tujuh hari.

Untuk memasuki masa transisi usai pelaksanaan PSBB, Malang Raya harus memenuhi enam kriteria yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kriteria tersebut adalah, bukti bahwa penyebaran COVID-19 dikendalikan. Kapasitas fasilitas kesehatan masih mencukupi seperti untuk pelaksanaan tes, isolasi di rumah sakit, pelacakan, dan karantina pasien konfirmasi. Populasi berisiko harus dilindungi, khususnya untuk orang berusia lanjut, dan individu dengan penyakit komorbid atau penyakit penyerta.

Keempat, selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan. Poin kelima, risiko penyebaran kasus baru diminimalkan, dan yang terakhir adalah komunitas juga turut aktif dalam melawan penyebaran COVID-19. (Ant)

Lihat juga...