MUI Sumbar Keluarkan Bayan Pelaksanaan Ied dalam Pandemi
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
“Dalam pandangan jumhur ‘ulama, salat ldul Fitri dan ldul Adha adalah sunnah muakkadah, namun bagi kaum muslimin yang tidak bisa, atau memilih tidak mengikuti salat ldul Fitri berjamaah dengan umat secara umum di lapangan atau di masjid karena udzur atau luput darinya pelaksanaan saat Id tersebut, maka dibolehkan menunaikannya sendiri atau berjamaah dengan keluarga di rumah, sebagaimana pandangan fuqaha’ Syafliyyah, Malikiyyah dan Hanabilah,” paparannya.
Hal ini didasari kepada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan, susungguhnya Rasulullah saw bersabda; Jika shalat telah dari didirikan, maka janganlah kalian datang sambil berlari, namun datanglah dengan berjalan, hendaknya kalian tenang, apa yang kalian dapatkan (raka’atnya) makashalatlah, dan (raka’at) yang ketinggalan, maka gantilah.” (HR. Ahmad)
“Dan amalan sahabat Rasulullah saw (Anas Bin Malik ra) apabila luput darinya pelaksaanaan salat ‘ld sebagaimana diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih. Nah ini lah yang saya maksud, masyarakat dan pemerintah perlu paham ketentuan-ketentuan yang ada pada bayan MUI ini,” harapnya.