MUI Sumbar Keluarkan Bayan Pelaksanaan Ied dalam Pandemi
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
“Kewajiban ini adalah amanah dari Allah SWT dan Konstitusi Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Seperti halnya melalui Maklumat Nomor: 001/MUL-SBV/2020, syarat yang dimaksud itu yakni ada penetapan pejabat berwenang bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang tidak sedang mewabahnya Covid-19.
Lalu, di daerah tersebut telah ditutup akses pintu masuk/keluar-nya sehingga tidak memungkinkan bercampur orang yang sehat dengan orang yang sakit. Panitia yang menyelenggarakan ibadah dapat memastikan bahwa yang hadir menunaikan ibadah, adalah jamaah setempat dan tidak bercampur dengan jamaah dari luar.
Untuk menghindari terlalu banyaknya jumlah jamaah yang terlibat dalam sholat Idul Fitri, maka MUI Sumatera Barat meminta agar panitia pelaksana menyelenggarakannya di beberapa tempat.
Kemudian tetap memperhatikan prosedur pencegahan penularan Covid-19, yakni menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, jamaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing. Untuk mencegah kemungkinan penularan wabah maka merenggangkan shaff ketika salat, dibolehkan dan tidak membatalkan salat berjamaah.
“Intinya masyarakat yang berasa di zona merah, jangan malah pergi ke zona hijau untuk tetap melaksanakan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid. Ini lah yang perlu diperhatikan bagi panitia penyelenggara salat Idul Fitri,” sebutnya.
Begitu juga dalam pelaksanaan salat dan khutbah ditunaikan secara iqtishad” (sederhana) dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah. Lalu untuk pelaksanaan point 1 dan 2 di atas, kepada MUI Kabupaten dan Kota se-Sumatera Barat agar senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.