Melanggar PSBB, 153 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara

Pekerja berjalan di atas JPO Dukuh Atas, Jakarta, Senin (4/5/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Operasional 153 perusahaan atau tempat kerja di Jakarta ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Jumlah tersebut adalah akumulasi hingga hari ke-26 pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Data Disnakertrans-E DKI Jakarta pada Selasa (5/5/2020), 153 perusahaan atau tempat kerja tersebut adalah yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang tidak dikecualikan, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.33/2020. Mereka tetap melakukan aktivitas kegiatan usaha di tengah penerapan PSBB.

Ke-153 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah di DKI Jakarta. Sebanyak 31 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 38 perusahaan di Jakarta Barat, 27 perusahaan di Jakarta Utara, 17 perusahaan di Jakarta Timur dan 40 perusahaan di Jakarta Selatan. Dengan jumlah pekerja sebanyak 12.375 orang.

Selain perusahaan yang ditutup sementara, ada 200 perusahaan di luar 11 sektor diizinkan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan itu diberi peringatan dan diberikan pembinaan, karena belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh.

Perusahaan yang diketahui merupakan pemilik Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian dan diberi peringatan itu tersebar di Jakarta Barat (41 perusahaan), Jakarta Utara (70 perusahaan), Jakarta Timur (78 perusahaan) dan Jakarta Selatan (11 perusahaan). Kesemuanya secara total memiliki pekerja sebanyak 35.232 orang.

Sementara itu, ada 546 perusahaan atau tempat kerja yang termasuk 11 sektor yang dikecualikan, mendapatkan peringatan atau pembinaan, karena belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.

Perusahaan yang termasuk kategori ini berada di Jakarta Pusat (142 perusahaan), Jakarta Barat (68 perusahaan), Jakarta Utara (105 perusahaan), Jakarta Timur (106 perusahaan), Jakarta Selatan (121 perusahaan) dan Kepulauan Seribu (empat perusahaan). Secara total semuanya memiliki pekerja sebanyak 67.358 orang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah menyebut, penutupan dilakukan karena tak dipenuhinya aturan dalam PSBB. Yaitu aturan berdasarkan Pergub No.33/2020. Penutupan akan berlangsung hingga PSBB di Jakarta usai dilaksanakan, yang rencananya selesai 22 Mei 2020.

Dalam Pasal 10 Pergub No.33/2020 dijelaskan, hanya 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Ke-sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Sementara mengenai izin IOMKI dari Kemenperin, yang saat ini mencapai 1.056 perusahaan, keberadaanya dikritisi oleh Andri. Isin tersebut dinilainya diberikan tanpa mempertimbangkan jenis usaha, sementara kasus COVID-19 terus bertambah. “Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah. Kemarin kami sudah rapat koordinasi, prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul mendapatkan. Istilahnya tepat sasaran,” kata Andri Yansah. (Ant)

Lihat juga...