KKP Bakauheni Tidak Lagi Layani Rapid Test

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

LAMPUNG — Kantor Kesehatan Kelas II Panjang (KKP) wilayah kerja Bakauheni tidak lagi melayani rapid test bagi penumpang. Sebelumnya selama satu pekan pada awal Mei penumpang asal Sumatera tujuan Jawa diwajibkan menjalankan test cepat (rapid test) Coronavirus Disease (Covid-19). Sepekan jelang Idul Fitri 1441 H, KKP hanya mewajibkan penumpang memiliki surat kesehatan.

Surat kesehatan tersebut menurut Suwoyo, Koordinator wilayah KKP Kelas II Panjang di Bakauheni akan menjadi dasar pihaknya menerbitkan izin (clearance) kesehatan. Sesuai prosedur rapid test bisa dilakukan pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan rumah sakit yang telah ditunjuk. Sesuai aturan clearance kesehatan tidak bisa diterbitkan tanpa adanya rapid test.

“Namun berdasarkan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan terjadinya penumpukan penumpang dilakukan kelonggaran dengan hanya membuat surat kesehatan, lalu penumpang diperiksa suhu tubuh dengan thermal gun sekaligus pemeriksaan dokumen pendukung,” terang Suwoyo saat dikonfirmasi Cendana News di Bakauheni, Jumat (22/5/2020)

Kondisi darurat yang dihadapi oleh para calon penumpang kapal asal Sumatera tujuan Jawa dilakukan bagi pekerja terkena PHK. Sekitar seribu lebih penumpang pejalan kaki asal Sumatera sebagian telah diperiksa suhu tubuh. Sesuai kesepakatan data setiap penumpang, suhu tubuh akan dikirim ke Dinas Kesehatan tujuan. Selanjutnya rapid test akan dilakukan oleh Dinas Kesehatan tempat tujuan penumpang.

Protokol kesehatan yang dijalankan dalam pemberangkatan penumpang menurut Suwoyo dilakukan sesuai rombongan. Sebab sebagian korban PHK rata rata dalam satu kelompok minimal terdiri dari 30 hingga 50 orang. Proses verifikasi berkas akan dilakukan oleh petugas pemeriksaan (cek poin) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), kepolisian, dinas kesehatan dan unsur terkait.

Keputusan tidak adanya rapid test di KKP wilker Bakauheni menurut Suwoyo akibat alat yang habis. Selain itu efesiensi waktu dalam proses pemberangkatan penumpang. Sebab sebagian calon penumpang terkena PHK dominan telah memiliki surat kesehatan dari sejumlah klinik, Puskesmas dan rumah sakit asal sebelum berangkat di Bakauheni.

Suwoyo (kanan) koordinator wilayah Bakauheni, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Panjang saat dikonfirmasi Cendana News, Jumat (22/5/2020). Foto: Henk Widi

Ahmad, salah satu calon penumpang yang tiba dari Jambi akibat terkena PHK mengaku memiliki surat kesehatan. Berbekal surat keterangan terkena PHK ia dan sekitar 30 orang rekannya akan pulang ke Lumajang. Sebelumnya ia mendengar penumpang harus melakukan rapid test negatif Covid-19. Namun biaya yang dikeluarkan untuk alat rapid test mencapai Rp250.000 yang memberatkan.

“Kawan kawan yang lebih dahulu berangkat harus melakukan rapid test meski telah memiliki surat kesehatan, tapi kami tidak lagi wajib rapid test,” tegasnya.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry cabang Bakauheni menyebut pelayanan pelayaran kapal berjalan normal. Protokol kesehatan dilakukan oleh petugas yang masuk dalam gugus tugas penanganan Covid-19. Pelabuhan mengikuti anjuran pemerintah untuk melarang pemudik menyeberang.

Sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hanya sejumlah penumpang harus memenuhi kriteria. Penonaktifan layanan tiket secara online menjadi cara ASDP mendukung larangan mudik. Namun penumpang dengan sejumlah syarat yang diwajibkan gugus tugas tetap akan dilayani.

“Penumpang yang boleh menyeberang dengan pengecualian setelah ada clearance dari petugas KKP dan verifikasi sejumlah dokumen dan fisik,” terangnya.

Lihat juga...