Kepulangan TKI, KSOP Tanjung Emas Perketat Pengawasan
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Seiring keluarnya surat edaran dari para direktur jenderal di lingkungan Kemenhub, tentang petunjuk operasional transportasi untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 (SE Dirjen), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas perketat pengawasan di sektor transpotasi laut.
Hal ini seiring dengan kedatangan sejumlah penumpang, khususnya dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari sejumlah negara, dan wilayah di Indonesia, yang selama ini menjadi lokasi karantina sementara.
“Kemarin, sebanyak 55 TKI yang bekerja di Malaysia sudah datang ke Semarang, mereka berangkat dari Pelabuhan Pontianak. Sementara, untuk besok pagi (Jumat-red), ada sebanyak 168 TKI yang dijadwalkan merapat di Pelabuhan Tanjung Emas,” papar Kepala KSOP Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Junaidi di Semarang, Kamis (14/5/2020) petang.
Dijelaskan, para TKI tersebut berasal berbagai daerah, seperti dari Jatim, Jabar, Jateng, dan NTB. “Semuanya sudah mengikuti protokol kesehatan sebelum berangkat,” imbuhnya.
Sesuai dengan surat edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, TKI atau Pekerja Migran Indonesia (PMI), menjadi salah satu kelompok yang diperbolehkan melakukan perjalanan ke daerah asal, selama pembatasan pandemi Covid-19.
“Ada beberapa yang diizinkan, selain petugas kesehatan, TNI Polri, ASN atau swasta yang bertugas, TKI atau PMI juga diperkenankan pulang ke daerah masing-masing. Tentu saja harus memenuhi persyaratan, sesuai dengan kebijakan pemerintah,” tandasnya.