Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi di Fase Arus Balik

Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo

JAKARTA — Kementerian Perhubungan menegaskan, kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik, tetap dilarang. Pihak Kemenhub bahkan telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca idul Fitri 1441 H.

“Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” sebut juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, melalui jejaring media sosial Whatsapp, Selasa (26/5/2020).

Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu : fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 hingga 23 Mei 2020, fase pada saat Idul Fitri pada 24 – 25 Mei 2020, dan fase pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

Lihat juga...