JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2020 secara dalam jaringan (daring) untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19.
“PPDB tetap dilakukan, tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka bisa secara kehadiran atau luring,” ujar Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).
Pemerintah Daerah dan sekolah dapat merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19.
Bagi sekolah yang melaksanaan PPDB secara luring, Kemendikbud mewajibkan sekolah untuk memberikan pengumuman agar peserta yang mendaftar mengikuti protokol kesehatan salah satunya para calon peserta didik wajib menggunakan masker.
“Tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, penyanitasi tangan, disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” terang dia.
Dalam SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, disebutkan juga bahwa PPDB pada Jalur Prestasi dapat dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai rapor yang ditentukan berdasarkan rata-rata akumulasi nilai lima semester terakhir, nilai ujian kelulusan daring, dan/atau nilai prestasi akademik atau non akademik.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengatakan Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.