Kediri Buat Peraturan Ekonomi di Tengah Pandemi

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar. -Ant

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, membuat Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2020, tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan di tengah pandemi Corona, guna mempercepat penanganan Covid-19.

Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, mengemukakan peraturan itu memang sengaja dibuat, dan mengimbau seluruh pemilik usaha untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat.

“Pakai masker ke mal, yang tidak pakai dilarang masuk. Lalu, physical distancing juga dijaga dalam hal ini para pelaku usaha. Lalu, tempat cuci tangan harus ada. Ini untuk keamanan bersama,” kata Abdullah Abu Bakar, di Kediri.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk bersinergi dan sama-sama menjaga. “Jangan berpikirnya profit taking. Tapi, kita berpikir bagaimana masyarakat bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan aman. Kalau sama-sama menjaga insyaallah bisa jalan,” ujar dia.

Ruang lingkup yang diatur dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020 tersebut meliputi pengendalian kegiatan, penindakan dan partisipasi masyarakat.

Beberapa isi dalam perwali tersebut, di antaranya tempat bioskop, game store, karaoke serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara selama pemberlakuan status tanggap darurat Covid-19 di daerah.

Pedagang kaki lima dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum, wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Seluruh tempat perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter.

Lihat juga...