Dubes Imbau WNI Patuhi Aturan Pembatasan di Korsel
JAKARTA – Setelah otoritas Korea Selatan mengumumkan pemberlakuan kembali langkah-langkah karantina di area Seoul dan sekitarnya, setelah muncul klaster-klaster baru penyebaran Covid-19, Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi, mengeluarkan imbauan bagi para warga negara Indonesia di negara ini.
Dalam imbauan berbentuk video yang diterima di Jakarta, Dubes Umar Hadi mengimbau agar WNI yang berada di Korea Selatan, khususnya di Kota Seoul dan sekitarnya, mematuhi aturan yang berlaku setelah pengetatan pembatasan mulai Jumat (29/5) pukul 6 sore waktu setempat, hingga 14 Juni mendatang.
Salah satu kebijakan dalam pengetatan tersebut, yakni penangguhan dan pembatalan semua rencana pertemuan publik yang melibatkan orang banyak.
“Saya berpesan khusus kepada pengurus-pengurus masjid dan mushala-mushala Indonesia di Seoul dan sekitarnya, dan juga pengurus gereja-gerja Indonesia, agar memperhatikan imbauan ini,” kata Dubes Umar Hadi.
Selain itu, fasilitas-fasilitas umum di Seoul dan sekitarnya juga akan ditutup, termasuk tempat-tempat hiburan seperti karaoke, bar, bioskop, dan tempat hiburan malam. Dia pun meminta para WNI untuk tidak pergi ke restoran.
“Kantor-kantor diminta untuk menunjuk manajer karantina. Pekerjaan juga mulai lagi work from home atau jam yang fleksibel,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa Kedutaan Besar RI di Seoul juga mulai menyesuaikan kembali dalam bekerja memberikan pelayanan publik, sesuai imbauan dari Pemerintah Korea Selatan.
Kedubes juga menyebarkan pesan dan imbauan terkait kebijakan tersebut melalui akun media sosial KBRI Seoul, dan simpul-simpul formasi yang sudah dibentuk.