Jabar Pedomani WHO Terkait Pasien Meninggal Gejala Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
BANDUNG — Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar), Berli Hamdani, memastikan semua fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, dan rumah sakit rujukan akan mengikuti pedoman terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang pasien meninggal bergejala klinis diduga COVID-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi.
Dengan pedoman ini, angka kumulatif kematian bukan saja tercatat dari mereka yang terkonfirmasi positif melalui tes dengan reaksi rantai polimerase (PCR), melainkan juga dari mereka yang terduga COVID-19, termasuk dari orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal.
“Kami sudah menyampaikan arahan seperti yang ditetapkan oleh WHO. Jadi, sudah lebih dulu dilaksanakan. Tadinya untuk memberikan rasa aman dan memutus mata rantai penularan dari jenazah konfirmasi COVID-19 maupun yang suspek COVID-19,” kata Berli yang juga Kepala Dinas Kesehatan Jabar ini berdasar rilis yang diterima Cendana News, Jumat (1/5/2020).
Dikatakan untuk data PDP yang meninggal sebagian sudah masuk ke PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar), baik sebagai data konfirmasi positif maupun meninggal positif COVID-19.
Selain menyosialisasikan pedoman WHO tersebut, kata Berli, pihaknya memperlakukan jenazah konfirmasi maupun suspek COVID-19 sesuai protokol kesehatan yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan WHO.
Hal itu menjadi langkah antisipatif pencegahan penularan COVID-19. Prinsip utama pemulasaran jenazah COVID-19 di Jabar adalah menghormati jenazah, dan melindungi diri serta lingkungan dari infeksi.