Ini Regulasi PT KAI Bagi Calon Penumpang Kereta Api
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan regulasi khusus bagi para calon penumpang kereta api, baik Kereta Api jarak jauh maupun Kereta Api Rel Listrik (KRL) atau Commuterline Jabodetabek, pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan COVID-19.
Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo menyebutkan selama PSBB, PT KAI memberlakukan aturan khusus bagi calon penumpang, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) No. 18 Tahun 2020, Permenhub No. 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan dan Surat Edaran No. 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“PT KAI sudah menjalankan protokol Covid-19 sesuai dengan arahan Gugus Tugas. Di mana di dalam stasiun sejak kedatangan kami sudah melakukan beberapa hal, seperti sosialisasi kepada penumpang, petugas penyemprot disinfektan, dan penumpang wajib memakai masker,” kata Direktur Utama PT KAI, Didiek Hartantyo saat jumpa pers terkait penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Untuk perjalanan jarak jauh, kata Didiek, PT KAI hanya mengoperasikan Kereta Luar Biasa (KLB) bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. KLB ini adalah kereta yang hanya dikhususkan bagi penumpang dengan keperluan perjalanan dinas, pengusaha dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang ke Tanah Air dari luar negeri atau repatriasi.
“Dalam hal ini tentunya kriteria penumpang tersebut harus memiliki syarat sebelum naik kereta. Syarat yang pertama, dapat menunjukkan dokumen perjalanan meliputi surat keterangan sehat hasil rapid test/swab test resmi, surat tugas atau dinas resmi dari instansi terkait atau perusahaan dan kartu identitas seperti KTP, SIM, Pasport, KK,” paparnya.
Lebih jauh Didiek mengatakan, syarat tersebut harus sudah dimiliki sebelum membeli tiket kereta api yang selama PSBB hanya dilayani di counter resmi PT KAI di stasiun besar tertentu. Untuk KLB ini tambahnya, pihaknya menutup penjualan tiket online.
“Sedangkan untuk KRL atau Commuterline, kita memberlakukan aturan protokol yang wajib ditaati bagi para calon penumpang. Seperti harus lolos uji temperatur tubuh melalui alat pengukur suhu tubuh oleh petugas di pintu masuk stasiun,” ujarnya.
Selain itu sebut Didiek, penumpang yang bersangkutan masuk stasiun harus memakai masker dan dicek temperaturnya pakai alat. Kalau yang bersangkutan suhunya tinggi 38 atau di atasnya, itu akan ada penanganan di ruang isolasi stasiun.
“Kemudian calon penumpang KRL wajib memakai masker, menjaga jarak sesuai yang dianjurkan dengan tanda pada tiap gerbong, baik di kursi maupun berdiri. Adapun selama PSBB, jumlah penumpang tiap gerbong KRL juga dibatasi maksimal hanya 60 orang. Apabila melebihi, maka petugas kami akan mengatur agar naik ke gerbong atau kereta selanjutnya,” jelasnya.
Didiek menambahkan, PT KAI juga memberikan pelayanan khusus sesuai protokol kesehatan untuk memastikan kenyamanan dan sterilisasi. Baik di dalam kereta maupun di tiap stasiun dengan memberikan fasilitas cuci tangan dengan sabun, menjaga kebersihan dan menyemprot cairan disinfektan pada tiap gerbong dan sarana prasarana yang lain secara berkala.
“Tiap-tiap stasiun, PT KAI juga selalu menyiagakan petugas gabungan seperti dari Gugus Tugas Pusat dan Daerah, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri dan dari PT KAI untuk memberikan pelayanan dan menciptakan rasa aman bagi para calon penumpang,” ungkapnya.
Meskipun PT KAI memberlakukan aturan sesuai protokol kesehatan, kata Didiek, namun pihaknya tetap menganjurkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan PSBB dari pemerintah, sehingga penyebaran virus corona jenis baru dapat dicegah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memenuhi anjuran PSBB. Pertama stay safe di rumah. Kalau memang perlu bepergian, maka hanya yang benar-benar memerlukan atau harus bepergian, namun demikian tolong dilengkapi dengan dokumen yang lengkap. Kami siap membantu perjalanan Anda,” tutupnya.