Forum Koordinasi Sepakati Tiga Hal Tangani TPP
Editor: Koko Triarko
Drama menambahkan, bahwa di masa pandemi ini inovasi dalam penanganan tindak pidana perikanan tentu diperlukan. Dia mencontohkan, penyidikan dilakukan secara online sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami sudah memulai dengan melakukan penyidikan secara online sebagai bentuk penerapan protokol pencegahan Covid-19”, jelas Drama.
Untuk diketahui, forum koordinasi penanganan tindak pidana perikanan ini merupakan amanat Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Di tingkat Pusat, anggota Forum Koordinasi ini antara lain KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kemenkumham, Kementerian Ketenagakerjaan. Selain di tingkat pusat, forum koordinasi ini telah terbentuk di 33 Provinsi di Indonesia.
Dalam penanganan tindak pidana perikanan selama 2020, PPNS Perikanan telah melakukan serangkaian proses hukum terhadap 49 kasus tindak pidana perikanan, dengan rincian; 19 kasus masih dalam proses penyidikan, 3 kasus telah P-21, 20 kasus dalam tahap II, 2 kasus dalam proses persidangan dan 5 kasus telah mendapat putusan hukum berkekuatan tetap (inkracht). (Ant)