Era ‘New Normal’ Diharapkan Gairahkan Pertumbuhan Pasar Modal

Itu pun harus memperhatikan hasil evaluasi pada akhir masa tanggap darurat COVID-19 yang sebelumnya telah diperpanjang hingga 30 Juni 2020.

Selain itu, lanjut Aji, pelaksanaannya juga harus mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang kini sedang disiapkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY bersama kabupaten/kota.

“Normal baru hanya dilakukan apabila kemungkinan penularan sudah bisa dibatasi, tetapi sekali lagi keputusan normal baru sampai hari ini belum kita lakukan. Kita akan melakukan evaluasi dan pemantauan terus-menerus. Kita lihat kasus terkonfirmasi positif seperti apa,” kata Aji. (Ant)

Lihat juga...