Di Lampung, 35 Permohonan Surat Keterangan Bebas COVID-19 Ditolak

Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Lampung, Reihana – Foto Ant

BANDARLAMPUNG – Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mendapat pengajuan 832 permohonan surat keterangan bebas COVID-19. Permohonan tersebut untuk keperluan perjalanan dinas dan sejumlah keperluan lainnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 permohonan ditolak. “Karena tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, ” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, Senin (18/5/2020).

Reihana menyebut, permintaan surat keterangan tersebut meningkat sepekan menjelang Lebaran. Pemohon surat keterangan tersebut bisa mencapai 100 hingga 200 orang per-hari. Dengan peningkatan tersebut, pelayanan pengurusan surat keterangan bebas COVID-19 dibatasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pelaksanaan pengurusan surat bebas COVID-19 bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dinas, akan dilaksanakan hingga Rabu (20/5/2020). “Pencari surat keterangan bebas COVID-19 memiliki beragam profesi, dan pengurusan akan di laksanakan hingga hari Rabu (20/5/2020),” katanya.

Sebelumnya, ratusan pencari surat keterangan bebas COVID-19 terpantau memadati aula Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Senin (18/5/2020) sejak pagi hari. “Sudah sejak pagi saya mengurus surat keterangan bebas COVID-19, dan saat ini terlihat semakin banyak yang mengantre,” ujar salah seorang pencari surat keterangan bebas COVID-19, Supriadi.

Supriyadi menyebut, sejumlah syarat perlu dipenuhi oleh masyarakat yang akan mengurus surat bebas COVID-19. Salah satunya surat tugas atau surat pengantar dari kelurahan. “Saya kebetulan akan ke Tanggerang karena anak saya masuk rumah sakit, dan saya sudah melengkapi semua persyaratan, salah satunya surat pengantar dari kelurahan, sebab banyak masyarakat yang kadang belum paham kalau surat tugas atau pengantar sangat diperlukan,” tandasnya. (Ant)

Lihat juga...