Di Kapuas, Pemakaman Jenazah PDP COVID-19 Mendapat Penolakan Warga
KUALA KAPUAS – Pemakaman jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19, mendapat penolakan sejumlah warga di lingkungan pemakaman Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (13/5/2020) sore.
Jenazah PDP COVID-19 yang ditolak pemakamannya tersebut adalah, perempuan berusia 39 tahun, warga Jalan Kapuas Seberang, Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng. “Ya benar, ada beberapa warga yang keberatan dan menolak pemakaman jenazah tersebut,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Esa Estu Utama, didampingi Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Siti Rabiyatul A, Kamis (14/5/2020) dinihari.
Kejadian bermula, saat tim relawan Muhamadiyah sebanyak tiga rombongan akan melaksanakan pemakaman jenazah tersebut pada Rabu (13/5/2020) sore. Lokasi pemakaman itu sesuai dengan permintaan dari pihak keluarga, yang menginginkan jenazah dimakamkan di lingkungan Alkah Masjid Al Muhajirin, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur.
Pelaksanaan penggalian makam sudah dilakukan terlebih dulu oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas. Dalam hal ini Dinas Sosial setempat. Namun, pada saat jenazah memasuki lingkungan alkah, beberapa warga melihat adanya petugas yang turun dari mobil jenazah dengan memakai pakaian Alat Pelindung Diri (APD) protokol COVID-19.
Melihat hal tersebut, ada beberapa warga yang keberatan dan menolak. Kemudian warga tersebut memanggil serta berusaha memprovokasi warga sekitar. Hingga akhirnya massa berkumpul menjadi ramai, dan bersama sama melakukan penolakan. “Adapun alasan penolakan oleh warga sekitar di komplek lingkungan pemakaman adalah, mereka takut akan adanya penularan virus penyakit yang dalam pemikiran warga tersebut dibawa oleh jenazah dan petugas pemakaman,” katanya.