Desa Padangsambian Klod Mulai Berlakukan Pembatasan Wilayah
Editor: Makmun Hidayat
DENPASAR — Satgas Gotong Royong Desa Padangsambian Klod, sudah melaksanakan pemantauan beserta sidak serentak di 25 titik pintu keluar masuk wilayah desa.
Perbekel Desa Padangsambian Klod, Gde Wijaya Saputra menjelaskan, hal ini dilakukan menjelang penerapan Peraturan Walikota tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.
Dikatakan, sidak ini melibatkan setidaknya 250 personel. yang melibatkan unsur Satgas Covid-19, BPD, perangkat desa, Prajuru Banjar, Pecalang Desa, Linmas Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Lebih lanjut dikatakan, Desa Padangsambian Klod sudah memetakan 25 titik pintu keluar masuk wilayah Desa Padangsambian Klod dan titik strategis yang setiap hari akan dipantau.
“Ini semua sesuai arahan Bapak Walikota Denpasar terkait penerapan Perwali PKM yang nantinya akan mengatur pembatasan secara ketat. Pembatasan tersebut tanpa melakukan penutupan akses perlintasan,” ujarnya di Denpasar, Sabtu (9/5/2020).

Ditegaskan, setiap pintu masuk baik perlintasan kabupaten maupun seluruh pintu masuk desa/kelurahan di Kota Denpasar akan dijaga ketat oleh masing-masing Satgas Covid-19. Mereka yang kedapatan masuk wilayah Kota Denpasar atau desa dan kelurahan di Denpasar tanpa kejelasan, bisa ditolak.
Selain itu, mereka yang tidak menggunakan masker juga akan disuruh putar balik, tanpa negosiasi. Dan mereka yang masih dalam satu desa adat, jika melanggar, bisa juga dikenakan sanksi sesuai dengan perarem masing masing masing desa adat.
“Dengan pemantauan ini diharapkan dapat meminimalisir pergerakan masyarakat dan semakin menyadarkan masyarakat akan pentingnya menggunakan masker dan menjaga pola hidup sehat, melakukan psical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar,” kata Gde Wijaya.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gde Rai, mengatakan, dalam PKM Kota Denpasar ini, intinya akan diatur kegiatan masyarakat secara lebih ketat lagi, mengingat sekarang transmisi lokal Covid-19 masih terjadi.
Demikian pula aktivitas masyarakat di Kota Denpasar juga masih masif. Hal ini sesuai instruksi Walikota Denpasar bahwa semua Desa Dan Kelurahan sampai tingkat Dusun dan Lingkungan diminta untuk melakukan pengetatan wilayah untuk mencegah penularan Covid 19,
“Sehingga seluruh desa dan kelurahan harus secara rutin melakukan sidak dan pemantauan di wilayah masing masing,” tandasnya.