Babel Ikut Keputusan Melarang Salat Id Berjamaah di Masjid dan Lapangan
PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan mengikuti keputusan pemerintah pusat, melarang salat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid dan lapangan terbuka.
Hal itu untuk mempercepat penanganan COVID-19. “Mau tidak mau kita harus mengikuti keputusan pemerintah yang melarang kegiatan kumpul-kumpul secara masif,” kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan, di Pangkalpinang, Rabu (20/5/2020).
Larangan Salat Id berjamaah di masjid dan lapangan terbuka tersebut meriupakan hasil rapat koordinasi Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendagri, bersama seluruh Gubernur se-Indonesia. Selain itu, larangan kegiatan kumpul-kumpul secara masif tersebut juga sesuai dengan Permenkes No.9/2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dan juga sesuai dengan keputusan WHO, yang menyebut virus corona merupakan pandemi global. “Sebelumnya, kita bersama Forkominda, tokoh agama dan masyarakat sudah sepakat Salat Id tahun ini dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, namun karena adanya keputusan pemerintah larangan kegiatan kumpul-kumpul secara masif tersebut, maka terpaksa kesepakatan salat berjamaah ini ditinjau ulang,” tandas Gubernur Erzaldi.
Menurut Erzaldi, saat ini kondisi Babel berstatus Ro (angka reproduksi virus) masih berada pada angka satu atau dinilai rendah. Namun, karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, maka pemerintah provinsi harus turut mendukung langkah pemerintah pusat. Sehingga kebijakan antara pusat dan daerah berjalan selaras dan baik serta serempak. “Seperti diketahui, kondisi di Babel ini Ro nya masih angka satu, karena keputusan pemerintah pusat demikian, ya mau tidak mau harus kita jalani,” katanya.