Virus Corona Ikut Mati Saat Jenazah Dikuburkan

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

SEMARANG – Ahli forensik RSUP dr. Kariadi Semarang, dr. RP Uva Utomo MH SpKF, memastikan, struktur virus corona tidak lebih kuat dari bakteri atau virus lainnya, sehingga saat jenazah pasien positif corona dikuburkan, virus yang ada juga akan ikut mati di dalam tanah.

Hal tersebut ditegaskan untuk menanggapi penolakan yang dilakukan masyarakat, terkait penguburan jenazah pasien di pemakaman umum, yang terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Jateng.

“Struktur virus corona tidak berbeda dengan yang lain, sehingga saat dikuburkan di dalam tanah, virus tersebut juga ikut mati. Kecuali misalnya antrax, yang bisa bertahan di dalam tanah hingga 10 tahun,” papar Uva Utomo di Semarang, Jumat (3/4/2020).

Tidak hanya itu, penanganan jenazah pasien positif corona juga sudah ada aturan tersendiri, sehingga dipastikan, jika ada virus yang masih tertinggal di dalam tubuh tersebut, tidak akan bisa keluar.

“Sesuai dengan SOP, awalnya jenazah kita amankan dengan klorin. Ini artinya kondisi ini aman untuk petugas, kemudian untuk memandikan sekaligus mewudukan bagi pasien muslim, setelah itu kita beri klorin lagi dan dibungkus dengan bahan kedap air. Umumnya kita gunakan plastik,” terangnya.

Dalam kondisi ini, jenazah sudah aman, dalam artian cairan atau sesuatu yang ada di dalam tubuh jenazah sudah tidak bisa keluar lagi, karena sudah terbungkus plastik.

“Kemudian kita beri kain kafan, kalau non muslim, pakaiannya kita tempelkan di atasnya. Setelah itu kita beri plastik lagi sebagai pelapis kedua,” lanjut Uva.

Kemudian, jenazah yang sudah terbungkus plastik kedua kali tersebut, disiram kembali dengan klorin sehingga benar-benar rata, untuk selanjutnya dibungkus kembali dengan plastik dan sekali lagi disiram klroin.

“Baru kemudian dimasukkan ke dalam peti jenazah, untuk segera dimakamkan. Jadi secara prosedur sudah aman, tidak akan menularkan ke yang lain,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng, Dr. KH Fadlolan Musyaffa, menandaskan, kewajiban umat Islam terhadap orang yang sudah meninggal, untuk non muslim ada dua hal, yakni mengangkat jenazah dan menguburkannya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng, Dr. KH Fadlolan Musyaffa, menandaskan kewajiban umat Islam terhadap orang yang sudah meninggal, wajib hukumnya untuk menguburkannya, saat ditemui di Semarang, Jumat (3/4/2020). Foto: Arixc Ardana

“Sementara kewajiban umat Islam kepada seiman, atau muslim dengan muslim, kewajibannya ada lima yakni wajib memandikan, mengkafani, menyolati, mengangkat jenazah dan menguburkan. Hukumnya fardhu kifayah, kalau ditolak, dosa semuanya, sehingga kita harus arif dan bijaksana,” tandasnya.

KH Fadlolan menandaskan kewajiban tersebut wajib hukumnya bagi kaum muslimin. “Kewajiban ini untuk yang hidup, jenazah tidak punya kewajiban. Jika tidak dilaksanakan maka mereka yang hidup ini berdosa, termasuk menolak jenazah juga dosa,” tegasnya.

Sebelumnya, terjadi sejumlah penolakan penguburan jenazah pasien positif corona yang terjadi di sejumlah termpat, termasuk di Kabupaten Banyumas.

Lihat juga...