Segera Berlakukan PKM, Seluruh Tempat Wisata di Semarang Ditutup
Editor: Makmun Hidayat
SEMARANG — Seluruh tempat wisata di Semarang, termasuk pengelola tempat bioskop, game store, biliard, diskotik, bar, karaoke, panti pijat, hingga tempat hiburan sejenis , mulai Senin (27/4) hingga 24 Mei 2020, akan ditutup sementara selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) non Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Kota Semarang, seluruh tempat wisata tanpa terkecuali ditutup sementara, ” papar Kepala Dinas Pariwisata Kota Semarang, Indriyasari, di Semarang, Minggu (26/4/2020).
Tidak hanya itu, selama pemberlakuan PKM, juga dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan keramaian dan kerumunan orang.
“Kegiatan sosial dan budaya tersebut, termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan yang melibatkan massa atau orang banyak, antara lain pertunjukan, termasuk konser musik, pawai, karnaval dan kegiatan sejenis, hingga pertemuan sosial, pekan raya, festival, bazar, pameran, pasar malam,” terangnya.
Indriyasari menambahkan, sebelumnya penerapan PKM, sejumlah event besar di Kota Semarang juga sudah dibatalkan. Termasuk diantaranya Semarang Night Carnival (SNC), Festival Kota Lama hingga tradisi Dugderan.
“Sebelum pandemi Covid-19 terjadi, kita menargetkan sebanyak 7,6 juta kunjungan wisatawan ke Semarang. Namun seiring dengan kondisi sekarang ini, kita berharap pademi Covid-19 segera berakhir, sehingga dunia pariwisata dan sektor pendukungnya bisa segera pulih kembali. ” tandasnya.
Sementara, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menandaskan, pihaknya siap menurunkan personel, dibantu aparat kepolisian dan TNI, dalam penerapan PKM di kota Semarang.
“Kita harapkan seluruh masyarakat bisa mematuhi kebijakan ini. Termasuk kepada para pengelola tempat wisata atau hiburan di Kota Semarang. Bagi yang melanggar ketentuan seperti yang disampaikan dalam perwal tersebut, dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga paling berat, berupa penutupan secara permanen,” tandasnya.
Tidak hanya itu, semua tempat usaha yang berada di Kota Semarang, meliputi pasar tradisional, toko modern dan restoran atau kafe, wajib menerapkan protokol kesehatan. Selain itu juga ada pembatasan jan operasional layanan, untuk toko modern mulai dari pukul 07.00 WIB – 21.00 WIB, sementara restoran atau cafe untuk jam operasional makan di tempat, mulai dari pukul 11.00 WIB – pukul 20.00 WIB. Di atas ketentuan itu, hanya melayani pesan antar.
“Mengenai jam operasional tempat usaha, juga akan kita pantau. Bila melanggar, sanksinya juga berupa teguran lisan, teguran tertulis dan penutupan,” pungkasnya.