Satpol PP Bubarkan Tradisi Balimau di Bendungan Koto Pulai

Editor: Koko Triarko

Sementara itu, pedagang warung kelontong di kawasan wisata pamandian Bendungan Koto Pulai Padang, Asni Mawar, mengatakan, sejak pukul 16.00 Wib, lokasi pemandian itu telah ramai didatangi oleh masyarakat. Mereka datang untuk mandi bersamai teman dan keluarga, namun setengah jam kemudian, Satpol PP datang.

“Saya lihat lagi senangnya mereka mandi, tiba-tiba Satpol PP datang. Ya, mereka kaget,” ungkapnya.

Akibat pengawasan dari Satpol PP itu, usaha dagangan di kawasan wisata tersebut ikut terdampak. Padahal, Asni telah banyak menggoreng bakwan dan memasak makanan lainnya. Ia pun terpaksa membungkus kembali dagangannya.

“Ya jualan saya jadi rugi, bawa pulang aja lagi, untuk makan di rumah, ada beberapa yang masih bisa dimakan untuk sahur besok,” sebutnya.

Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Toni Harmanto, telah mengeluarkan pernyataan melarang masyarakat melaksanakan kegiatan tradisi balimau atau mandi di sungai dan tempat pemandian menjelang Ramadan. Pelarangan ini menyikapi situasi pandemi Covid-19, serta adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 ada protokol yang harus dihormati bersama, seperti pelarangan kegiatan berkumpul, tidak membuat keramaian, dan menjaga jarak interaksi sosial. Sebab, saat ini ada permasalahan global yang mengancam keselamatan masyarakat, sehingga segala bentuk kegiatan yang dilakukan bersama-sama atau berkumpul harus ditiadakan.

“Yang bersifat keramaian dan kerumunan tidak boleh dilakukan, termasuk balimau,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam instruksi pemerintah dan Maklumat Kapolri, jelas bahwa kegiatan yang melibatkan orang banyak, baik keagamaan, kebudayaan dan lainnya dihentikan untuk sementara waktu. Tidak kecuali kegiatan balimau yang secara turun temurun rutin dilakukan oleh sebagian masyarakat di Sumatra Barat menjelang Ramadan.

Lihat juga...