Proyek Tol Serang-Panimbang Dihentikan karena Wabah COVID-19

Proyek tol Serang-Panimbang – Foto Ant

JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono memutuskan, menghentikan sementara pekerjaan pembangunan konstruksi Jalan Tol Serang – Panimbang.

Kebijakan tersebut dilakukan, untuk membantu pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). “Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan atas laporan, adanya satu orang karyawan di lokasi proyek yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP),” kata Basuki, di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Penghentian sementara kegiatan konstruksi di Tol Serang-Panimbang diberikan selama 14 hari. Berlaku sejak pengajuan surat usulan penghentian sementara oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga mendapat persetujuan Menteri PUPR, tertanggal 16 April 2020.

Dan untuk selanjutnya, pekerjaan konstruksi dapat dimulai kembali apabila kondisi di lapangan dinyatakan aman. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020, tentang Protokol Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020.

Salah satu poin penting dari instruksi tersebut menyatakan, penyelenggaraan jasa konstruksi dapat diberhentikan sementara akibat keadaaan kahar. Pelaksanaan pemberhentian pekerjaan sementara tetap mengacu pada Mekanisme Penghentian Pekerjaan Sementara, yang terdapat pada Lampiran Tindak Lanjut terhadap Kontrak Penyelenggaraan Jasa Konstruksi pada Inmen PUPR.

Penghentian sementara tidak melepaskan hak dan kewajiban Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa, terhadap kompensasi biaya upah tenaga kerja konstruksi, subkontraktor, produsen, dan pemasok yang terlibat. Artinya, upah tenaga kerja konstruksi tetap dibayarkan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap melindungi hak-hak dan kewajiban para pihak, dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan dan penanganan COVID-19.

Lihat juga...