Program Relaksasi Kredit Butuh Diperjelas
JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menginginkan, penerapan program relaksasi kredit dapat segera diperjelas. Agar program tersebut benar-benar bisa membantu konsumen lembaga pembiayaan, mengatasi dampak perekonomian akibat Covid-19.
“Perlunya penetapan aturan dan petunjuk teknis, sebagai pedoman bagi masyarakat terutama para pekerja informal yang terdampak penyebaran Covid-19, dalam mengajukan proses restrukturisasi pembayaran kredit kepada lembaga jasa keuangan nonbank khususnya lembaga pembiayaan,” kata Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Menurutnya, momentum 20 April yang diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional, bisa menjadi titik bagi konsumen, pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga konsumen untuk saling mengingatkan. Perlu sosialisasi Peraturan OJK kepada seluruh lembaga pembiayaan serta masyarakat dan konsumen, mengenai teknis pelaksanaan. Sehingga semua pihak mengerti tata cara pengajuan relaksasi tersebut.
BPKN juga telah memberi masukan kepada OJK, dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan perlindungan konsumen. Khususnya di bidang layanan jasa keuangan nonbank pembiayaan konsumen. Sejumlah rekomendasi itu antara lain, segera menetapkan peraturan relaksasi kredit dan pembiayaan bagi debitur lembaga jasa keuangan nonbank, dalam hal ini lembaga pembiayaan, untuk memberi kepastian hukum baik bagi debitur (konsumen) maupun lembaga pembiayaan.
Kemudian, meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan relaksasi dan atau restrukturisasi kredit yang telah ditetapkan. Kemudian, segera menerbitkan norma, standar, prosedur, dan kriteria dari pelaksanaan kebijakan relaksasi dan atau restrukturisasi kredit tersebut.