Potensi Kredit Terdampak Covid-19 di NTB Sebesar Rp4 Triliun
MATARAM – Potensi nilai kredit terdampak wabah COVID-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp4 triliun. Jumlah itu akumulasi dari total 144 nasabah lembaga jasa keuangan.
“Itu masih data sementara hingga 9 April 2020. Kemungkinan data bisa bertambah dari lembaga jasa keuangan yang belum memberikan laporan karena menunggu instruksi kantor pusat,” kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Farid Faletehan, di Mataram, Senin (13/4/2020).
Ia menyebut, ada tujuh bank umum berkantor cabang di NTB, yang belum menyampaikan laporan karena menunggu perintah dari kantor pusat. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan, baru sebagian yang sudah menyampaikan data, karena juga masih menunggu izin dari kantor pusat.
Potensi kredit terdampak COVID-19 senilai Rp4 triliun tersebut terdiri atas kredit yang disalurkan bank umum dan bank umum syariah sebesar Rp2,7 triliun. Dengan jumlah rekening nasabah sebanyak 32.169 Nomor Akun (NOA). Selain itu, kredit yang disalurkan oleh bank perkreditan rakyat konvensional dan syariah senilai Rp465,8 miliar, dengan jumlah rekening nasabah sebanyak 16.867 NOA.
Selanjutnya, kredit yang disalurkan perusahaan pembiayaan sebesar Rp246,5 miliar, dengan jumlah rekening nasabah sebanyak 10.364 NOA. “Ada juga kredit yang disalurkan perusahaan pegadaian sebesar Rp531,52 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 31.911 NOA, dan kredit PNM senilai Rp91,04 miliar dengan jumlah rekening nasabah sebanyak 52.689 NOA,” rinci Farid.
OJK NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB sudah mengeluarkan pengumuman kepada masyarakat, terkait kebijakan relaksasi kredit nasabah perbankan terdampak virus corona. Dalam pengumuman tersebut diinformasikan, kelonggaran, keringanan atau penundaan dan sejenisnya merupakan bentuk relaksasi yang dilakukan melalui proses restrukturisasi kredit. “Untuk data yang mengajukan restrukturisasi masih dalam proses dan sampai saat ini masih belum begitu banyak,” jelas Farid. (Ant)