Polisi Tangkap Pencuri Masker di Kalteng
PALANGKA RAYA – Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polresta Palangka Raya, berhasil membekuk pencuri ribuan masker di gudang milik Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Dwi Tunggal Jaladri, di akun media sosialnya menyebutkan, Resmob Subnit Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut menangkap DP (28), warga Kota Palangka Raya, pada Minggu (12/4) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Keberhasilan ini patut diapresiasi oleh seluruh kalangan, karena pencurian alat kesehatan yang menjadi sorotan nasional berhasil diungkap kurang dari 24 jam, dan beberapa hari lalu Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya juga berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 1,2 kilogram atau 1.200 gram,” tulisnya.
Menurut Kapolres, pelaku masuk ke dalam ruang instalasi farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng dengan cara membongkar kunci pintu harmonika menggunakan kunci 10, kemudian pelaku kembali mencongkel pintu kaca dan mengambil barang berupa masker bedah sebanyak 120 boks, dan masker N95 sebanyak 2 Box (isi 20 lembar).
“Ada pun kerugian materiil atas kejadian itu yakni sebesar Rp45 juta,” katanya.
DP sudah mendekam di Rutan Mapolresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara di atas tujuh tahun.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Tengah, dr. Suyuti Syamsul, menuturkan pihaknya baru mengetahui gudang penyimpanan alat kesehatan itu dibobol pencuri pada Sabtu (11/4/20) sekitar pukul 16.30 WIB.
Hal itu diketahui setelah salah satu stafnya, curiga ketika melihat semua closed circuit television (CCTV) dalam keadaan mati. Namun kurang dari 24 jam, polisi berhasil membekuk pelaku. (Ant)