Polisi Dirikan 15 Cek Poin di Jalinsum Cegah Penyebaran Covid-19
Editor: Koko Triarko

Sebagai pintu gerbang pulau Sumatra ke Jawa dan sebaliknya, larangan mudik akan diberlakukan mulai Jumat 24 April 2020. Sebab sesuai aturan pemerintah, larangan mudik di masa pandemi Covid-19 diberlakukan sejak pukul 00.00 pada Jumat 24 April 2020. Keberadaan Pospam Terpadu didirikan di pelabuhan Bakauheni oleh sejumlah unsur.
“Di Pelabuhan Bakauheni telah disiapkan posko terpadu penanganan Covid-19 untuk pengecekan pemudik,” beber mantan Kapolres Mesuji tersebut.
Sejumlah cek poin, menurutnya juga akan dipergunakan untuk memantau pergerakan kendaran, orang dan barang. Secara tekhnis sejumlah kendaraan yang melintas di sejumlah cek poin akan diperiksa dan imbauan akan diberikan. Meliputi pemeriksaan penumpang, agar mengatur jarak, memakai masker dan sejumlah protokol kesehatan lainnya.
Yus Sondakh, Sekretaris DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (DPC Gapasdap) Bakauheni, menyebut larangan mudik akan berdampak penurunan omzet operator kapal. Meski demikian, ia menyebut adanya larangan mudik dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. Upaya penyekatan pemudik memiliki tujuan yang baik, agar pembawa (carrier) tidak masuk ke Lamsel.
“Pelabuhan Bakauheni dan Merak jadi perlintasan, meski ada larangan mudik, namun layanan jasa penyeberangan tetap dilakukan,” beber Yus Sondakh.
Meski larangan mudik diberlakukan sejak 24 April, ia menyebut ribuan orang asal Jakarta dan sekitarnya sudah mudik lebih awal. Upaya pencegahan mudik, seharusnya sudah dilakukan sejak awal masa pandemi Covid-19. Sebagian warga yang telah mudik langsung menjadi orang dalam pemantauan (ODP) dan wajib karantina mandiri selama 14 hari.