Polisi Amankan 3 Terduga Pelaku Vandalisme di Malang

Editor: Koko Triarko

MALANG – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, berhasil menangkap tiga orang pelaku vandalisme bernada makar  kepada negara, yang belakangan meresahkan masyarakat.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, menjelaskan, barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum. Melawan pada kekuasaan umum dengan kekerasan atau supaya jangan mau mengikuti peraturan perundang-undangan atau pemerintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, akan dikenakan pasal 14,15 UU RI No. 1/ 1946 dan atau pasal 160 KUHP.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, di Polresta Malang Kota, Rabu (22/4/2020). -Foto: Agus Nurchaliq

“Ada tiga tersangka yang kita amankan, yakni tersangka pertama seorang mahasiswa berinisial MAA usia 20 tahun, asal Pakis Kabupaten Malang. Kemudian tersangka ke dua berinisial SRA usia 20 tahun, asal Singosari, kabupaten Malang dan tersangka ke tiga mahasiswa berinisial AFF berusia 22 tahun, asak Sidoarjo,” jelasnya, saat melakukan konferensi pers di Polresta Malang Kota, Rabu (22/4/2020).

Disampaikan Leo, berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan, ada 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana para pelaku telah melakukan pengrusakan properti milik orang lain atau melakukan coret-coret di dinding dengan kata-kata yang berbau provokatif.

Enam TKP tersebut berlokasi di jalan Sunandar Priyo Sudarmo, jalan LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, kota Malang, Pertigaan jalan Tembaga, kecamatan Blimbing, kota Malang, jalan Ahmad Yani utara kecamatan Blimbing, sampai dengan jalan Jaksa Agung, jalan Suprapto, kecamatan Klojen, dan underpass pintu tol Karanglo, kabupaten Malang.

Menurut Leo, peran dari pelaku MAA dan SRA inilah yang berinisiatif membeli pilox dan melakukan pencoretan. Sedangkan AFF berperan untuk mengawasi kondisi sekitar pada saat melakukan pencoretan.

“Modus yang digunakan adalah menggunakan pilox berwarna hitam. Lalu, para pelaku mencari tempat yang sepi yang cocok untuk melakukan pencoretan atau tulisan yang berbau provokatif. Motifnya adalah pelaku tidak menerima atau memprovokasi masyarakat untuk melawan terhadap kapitalisme, karena merasa dirugikan,” ungkapnya.

Kejadiannya terjadi pada 4 April 2020 antara jam 24.00 WIB dini hari sampai dengan 04.00 WIB.

Sementara barang bukti yang diamankan, yakni 3 buah handphone, 3 buah helm, sepeda motor, set tulisan yang terbuat dari karton, sepatu berwarna hitam putih, satu buah pilox berwarna hitam serta dokumentasi tulisan provokatif.

Sampai saat ini, sudah ada 7 orang saksi dan 3 orang saksi ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

“Ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota, terkait penangkapan kelompok Anarki di wilayah hukum Polresta Malang kota,” pungkasnya.

Lihat juga...