Petrus: Info Resmi Covid-19 di Sikka hanya dari Posko
Editor: Makmun Hidayat
Sementara itu Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo dalam surat dengan nomor Dishub 551.1.4/54/IV/2020 yang ditujukan kepada Dirut PT. Pelni Indonesia perihal Penghentian Sementara Pengangkutan Penumpang.
Dalam surat tersebut dikatakan, Pemerintah Kabupaten Sikka memutuskan untuk kedatangan KM. Lambelu pada hari Senin (6/4/2020) tidak boleh bersandar pada Pelabuhan Laurens Say Maumere.
“Kapal KM. Lambelu hanya diperbolehkan bersandar setelah melakukan tindakan karantina di atas kapal selama 6 hari terhitung sejak tanggal 6 April 2020,” tegas Bupati Sikka.
Robi selaku Bupati Sikka juga mengatakan dalam surat tersebut, karantina di atas kapal dilakukan hingga tanggal 12 April 2020.
Ini dilakukan, kata dia, untuk memastikan bahwa penumpang dan anak buah kapal dalam kondisi sehat dan tidak terjangkit atau sebagai pembawa Covid-19 di Kabupaten Sikka.
Bupati Sikka juga menegaskan akan menutup sementara pengangkutan penumpang menuju Pelabuhan Laurens Say Maumere dari daerah yang terjangkit virus Covid-19.
“Penutupan Pelabuhan Laurens Say Maumere ini berlaku sejak tanggal 6 April 2020 sampai tanggal 30 April 2020,” tegas Bupati Sikka dalam suratnya.