Pengajuan PSBB Lima Wilayah di Jabar Disetujui Kemenkes

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menerima surat resmi persetujuan pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima daerah di Jabar yang diajukan Pemdaprov Jawa Barat ke Kementerian Kesehatan, Sabtu (11/4/2020) malam.

Dia menegaskan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan lima kepala daerah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar teknik penerapan dan lainnya.

Kang Emil menegaskan dalam surat resmi soal keputusan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan menerima pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Sebelumnya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, mengakui sudah mulai melakukan persiapan menjelang penerapan PSSB seiring dengan pengajuan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu dalam rangka mengikuti kebijakan wilayah DKI Jakarta.

Dia menegaskan kebijakan PSBB diperlukan dengan terus meningkatnya jumlah kasus pasien positif Covid-19 hingga mencapai 134 kasus pasien positif terdampak virus Corona.

Diketahui Pemkot Bekasi juga mulai melakukan pendataan penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS.

Sesuai data informasi Covid-19 Kota Bekasi hingga Sabtu (11/4/2020) malam, jumlah pasien terkonfirmasi positif mencapai 134 orang. Sembuh 27 orang, sedang data pasien meninggal 13 orang dan meninggal dengan penyakit khusus mencapai 47 orang.

Lihat juga...