Penderita Positif Covid-19 di Sumbar Bertambah

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, menegaskan kepada Bupati dan Wali Kota penting untuk memastikan tempat karantina bagi Orang Dalam Pengawasan (ODP), sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.

Menurutnya, keberadaan lokasi karantina akan dapat jadi upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Selain perlu adanya lokasi karantina, kepada ODP juga bisa dilakukan isolasi mandiri, yang dapat merujuk kepada ketentuan dari Kementerian Kesehatan bahwa ODP harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah.

“Di sisi lain, bimbingan dari tim penanganan untuk para ODP juga penting dilakukan. Karena hal itu dapat menghambat penyebaran Covid-19. Dengan adanya bimbingan itu, akan dapat memberikan dorongan semangat untuk sembuh,” katanya, Kamis (9/4/2020).

Ia menyebutkan sejauh ini daerah yang sudah dibuat tempat karantina, berada di Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Pasaman Barat, Kota Padang, Payakumbuh, Kabupaten Padang Pariaman dan kabupaten kota lainya, yang ada di Sumatera Barat.

Irwan Prayitno menjelaskan untuk penanganan Covid-19 kategori ringan tersebut, bisa dimasukkan ke dalam semua rumah sakit, sebagai langkah antisipasi. Namun untuk perkiraan jumlah Covid-19 ringan bisa dikatakan 82 persen, dan disebut tidak ada gejala yakni demam.

“Nah untuk gejala tersebut juga disarankan melakukan isolasi mandiri di rumah,” jelasnya.

Gubernur memaparkan, persoalan karantina terdapat dua ketentuan, yakni karantina untuk ODP sampai memastikan hasil negatif. Lalu ada karantina Covid-19 ringan yang dianggap positif ringan dengan gejala klinis ringan, maka dapat dilakukan karantina minimal selama dua minggu.

Lihat juga...