Pemprov Bali Siapkan Gedung Diklat BPK untuk Karantina

Editor: Makmun Hidayat

DENPASAR — Pemprov Bali mempersiapkan Gedung Diklat BPK sebagai tempat karantina untuk mengantisipasi perkembangan kedatangan pekerja migran Indonesia (PMI) yang belakangan ini cenderung meningkat. 

“Gedung Diklat BPK ini akan diperuntukkan bagi perawatan pasien positif Covid-19, khususnya pekerja migran Indonesia yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali. Penanganan dan persiapan sudah nampak lengkap dengan terpenuhinya sarana prasarana alat pelindung diri (APD), dan tenaga medis,” kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam kesempatan melakukan kunjungan lapangan ke Gedung Diklat BPK di Jalan By Pass IB Mantra, Minggu (26/4/2020).

Ditempat ini, lanjutnya, menyediakan kamar sebanyak 23 bilik, setiap ruangan juga nampak rapi, tertata dan layak untuk digunakan.

Setelah memastikan kesiapan pada tempat karantina, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan tim melanjutkan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Padangbai. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan semua pihak melaksanakan Peraturan Menteri Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Musik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dia mengajak seluruh masyarakat terutama yang berkeinginan melakukan perjalanan mudik, untuk dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran diri untuk mengutamakan Kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, terutama yang akan dikunjungi.

“lebih baik kita patuhi dulu peraturan pemerintah pusat, yang bertujuan untuk kebaikan bersama. Tidak ada salahnya untuk tetap menahan diri, sekali pun tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, tetapi percayalah hikmah dibalik semua ini akan dirasakan nantinya. Bersama-sama menjaga diri untuk keselamatan orang lain juga merupakan ibadah bagi kita semua,” jelas Made Indra.

Pihaknya berharap Peraturan Menteri bertujuan mencegah penyebaran virus corona dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh kesadaran serta diterapkan pada Pelabuhan Gilimanuk, dimana setiap warga yang datang dan masuk pintu pelabuhan ditanyakan kepentingan dan keperluannya masuk Bali. Jika memang sesuai administrasi mereka berdomisili dan ber-KTP Bali maka akan dipersilakan masuk.

“Namun jika mereka non KTP Bali dan hanya datang bersilaturahmi dengan keluarga di sini (Bali) maka mereka akan langsung diminta untuk putar arah/ kembali ke daerahnya, juga dapat diterapkan di Pelabuhan Padangbai ini “, imbuh Dewa Indra.

Dalam kesempatan melakukan kunjungan lapangan, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingii Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya dan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali Made Rentin.

Lihat juga...