Pemkab dan Pemkot Bekasi Sediakan Dapur Umum Selama PSBB

Editor: Makmun Hidayat

BEKASI — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mendirikan enam dapur umum di wilayah zona merah Covid-19 selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi.

Enam titik masuk kategori zona merah tersebut meliputi  Kecamatan Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Pusat.

“Dapur umum ini kita dirikan di enam kecamatan yang masuk zona merah, dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar selama masa PSBB di Kabupaten Bekasi,” ungkap Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4/2020).

Namun demikian lanjutnya, Kabupaten Bekasi juga menyediakan lumbung pangan yang tersebar di semua desa di setiap kecamatan. Untuk lokasi, imbuhnya, dipusatkan di beberapa lokasi pusat ibadah.

Dengan adanya lumbung pangan, masyarakat terdampak PSBB yang berada di luar zona merah bisa ikut merasakan bantuan tersebut.

Dikatakan lumbung pangan tersebut, juga menerima bantuan dari masyarakat. Kemudian akan diberikan lagi kepada masyarakat yang tidak tercover oleh bantuan pemerintah.

Eka mengatakan, mekanisme pembagian makanan yang ada di dapur umum ini akan melibatkan Tim Perlindungan Masyarakat (Limnas) untuk mengantar makanan bagi warga terdampak penerapan PSBB.

“Kita sudah memiliki data dari kepala desa, RW maupun RT untuk mengantarkan ke rumah masing-masing. Jadi tidak akan ada titik kerumunan masyarakat nantinya,” ucap bupati.

Ia memastikan pembagian tersebut merata di setiap wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi tidak ada yang kelaparan.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, saat berkunjung ke Kota Bekasi meminta dapur yang dibuat di wilayah Bodebek selama penerapan PSBB bisa melibatkan ibu PKK.

Lihat juga...