Pemerintah Belum Ganti Pembiayaan Pasien Covid-19 di RS

JAKARTA – Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), mengungkapkan hingga saat ini pemerintah belum mengganti pembiayaan pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maupun di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

“Hingga hari ini, pembiayaan pasien Covid-19 di rumah sakit maupun di FKTP belum mendapat penggantian (dari pemerintah),” kata Ketua Umum DPP MHKI, dr. Mahesa Paranadipa Maikel, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dana UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kata Mahesa, pembiayaan penyakit yang telah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB) atau wabah sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah.

Hal ini, kata dia, telah ditegaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 104 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Februari 2020.

Kementerian Kesehatan juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 238 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Pembiayaan yang ditandatangani pada 6 April 2020.

Dari Kepmenkes ini, kata Mahesa, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1116 Tahun 2020 pada 9 April 2020, yang ditujukan kepada dinas kesehatan dan direktur rumah sakit seluruh Indonesia, perihal wajib lapor kasus Covid-19.

Namun, lanjut Mahesa, di tengah berjalannya proses klaim tersebut, rumah sakit maupun FKTP belum memperoleh penggantian pembiayaan pasien Covid-19 dari pemerintah.

Padahal, kata dia, beban rumah sakit dan FKTP selama wabah Corona cukup berat. Hal ini disebabkan penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan.

Lihat juga...