Pemberlakuan PSBB Lima Wilayah di Jabar Mulai Rabu

Editor: Makmun Hidayat

Untuk angkutan umum sebanyak 6 orang yang diperbolehkan, dan untuk jenis bus kapasitas yang diperbolehkan 50 persen atau setengah dari kapasitas full yang ada.

PSBB di Kota Bekasi dilakukan unsur pihak keamanan TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan/Tenaga medis dan sukarelawan dari Aparatur ASN dan Non ASN Pemkot Bekasi.

Sementara aktivitas yang dibatasi masih di tempat umum diperbolehkan dalam PSBB ini diantaranya hanya aktivitas toko dan tempat berjualan kebutuhan pokok, peralatan medis atau obat, barang penting, BBM, gas dan energi.

Lalu, hotel atau tempat penginapan yang menampung wisatawan dan orang terdampak Covid-19, selanjutnya tempat olahraga dan yang lain pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Untuk aktivitas sosial budaya dalam PSBB ini intinya dapat dilaksanakan namun tidak melibatkan orang banyak dan berkerumun dengan berpedoman pada pandangan lembaga yang diakui pemerintah dan peraturan UU.

Intinya terdapat pengecualian bagi sejumlah bidang/sektor yang akan tetap berjalan selama masa PSBB diberlakukan. Pertama, adalah Pemerintahan, seperti Pemkot Bekasi POLRI, dan TNI, sehingga pelayanan publik akan terus beroperasi, meskipun dalam pelaksanaannya akan diberlakukan pembatasan jumlah pegawai.

Kedua, adalah usaha dan perkantoran, yang tetap dapat berjalan aktivitasnya, meliputi delapan sektor, sebagai berikut; kesehatan, pangan, energi (air, gas, listrik, pompa bensin), komunikasi (jasa komunikasi sampai media komunikasi), keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik/distribusi barang, kebutuhan keseharian retail (warung, toko kelontong).

Lihat juga...