Pemberlakuan PSBB Lima Wilayah di Jabar Mulai Rabu
Editor: Makmun Hidayat
“Kami menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat, kapan pun kita siap, hari ini, sore malam atau besok Kota Bekasi sudah siap,”ungkap Rahmat Effendi menanggapi persetujuan pengajuan PSBB bagi lima wilayah di Jabar, Minggu (12/4/2020).
Diakuinya bahwa atas keputusan persetujua Kemenkes, Tim Gugus Tugas Covid-19 dan Unsur Muspida sudah membuat skema terkait penerapan PSBB di Kota Bekasi.
Dia berharap apabila PSBB di Kota Bekasi mulai diterapkan agar masyarakat mengetahui dan ikut berpartisipasi dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Membatasi aktivitas keluar rumah dan keluar daerah. Demi keselamatan kita semua, diimbau warga mematuhi arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menjaga kesehatan diri dan keluarga dari potensi penyebaran pandemi virus Covid-19” ungkapnya.
Diketahui Dinas Perhubungan Kota Bekasi juga telah mempersiapkan skema operasi PSBB di Kota Bekasi. Diantaranya monitoring dan pengawasan arus lalu lintas orang dan barang di 30 titik perbatasan menuju wilayah Kota Bekasi.
Kemudian, skenario PSBB untuk sektor transportasi baik kendaraan pribadi dan angkutan umum roda dua dan empat termasuk moda transportasi online.
Untuk kendaraan pribadi kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak satu orang untuk roda dua, jenis kendaraan sedan kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 3 orang termasuk sopir dan jenis mini bus kapasitas penumpang yang diperbolehkan sebanyak 4 penumpang termasuk sopir.
Untuk angkutan umum taksi yang diperbolehkan 3 orang termasuk sopir, angkutan online sedan sebanyak 3 penumpang, angkutan online bukan sedan sebanyak 4 penumpang, angkutan ojek online dan ojek pangkalan sebayak 1 orang, itu juga untuk mengantar barang bukan orang.