Mengajar dari Rumah, Tunjangan Guru Non-PNS Tetap Dibayarkan
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Sejak pertengahan Maret 2020, Kemenag memberlakukan Teaching From Home (TFH) atau mengajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah, sebagai upaya mencegah penyebaran pandemi Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin, memastikan, penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru nonPNS.
“Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah nonPNS tetap dibayarkan,” terang Kamaruddin Amin di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru nonPNS yang sudah sertifikasi dan sudah inpassing. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
“Ke dua, guru nonPNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar,” jelasnya.
“Ke tiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS,” sambungnya.
Hal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama TFH. Pihaknya telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret 2020 lalu.
“Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah,” tuturnya.
Terkait dana BOS Madrasah, Suyitno menambahkan sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk dialokasikan membayar honor guru nonPNS.
“Kami sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru nonPNS untuk dapat menerima honor,” tandas Suyitno.
Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Kami telah terbitkan SE yang mengatur pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” tukas Suyitno.
Selain itu, Dana BOS Madrasah dan BOP RA pun boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah.
“Hal itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem, atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh. Termasuk untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem, atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai kebutuhan,” pungkas Suyitno.