Kota Bandung Siapkan Permakaman Jenazah Covid-19 di Cikadut
BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung menjadikan Tempat Permakaman Umum (TPU) Cikadut sebagai tempat penguburan jenazah pasien yang terinfeksi virus corona penyebab Covid-19. Wali Kota Bandung, Oded M Danial, mengatakan bahwa sudah ada surat keputusan mengenai pemanfaatan TPU Cikadut untuk permakaman jenazah pasien Covid-19.
Menurut dia, TPU Cikadut dipilih karena areanya cukup luas dan letaknya strategis. Ia mengemukakan, bahwa sebelumnya sempat ada penolakan dari warga di sekitar permakaman. “Awal-awal memang ada penolakan. Setelah ada sosialisasi dan kita terangkan pada mereka, enggak ada penolakan,” kata dia.
Dia mengimbau warga tidak mengkhawatirkan dampak pemakaman jenazah pasien Covid-19 di tempat permakaman umum, karena pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 dilakukan sesuai dengan prosedur standar Organisasi Kesehatan Dunia mengenai pengurusan jenazah pasien yang terserang penyakit infeksi menular.
“Saya berharap masyarakat tidak terlalu khawatir dengan adanya dampak penguburan dari jenazah Covid-19,” katanya.
Menurut Wali Kota, sampai saat ini sudah ada lima jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut. (Ant)