KKP Berikan Stimulus Bagi Pembudidya Ikan Skala Kecil
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan stimulus kepada pelaku usaha budidaya dalam upaya menjamin keberlanjutan pembudidayaan ikan skala kecil di tengah pandemi Covid-19.
Stimulus itu sendiri berupa bantuan benih dan pakan ikan, akan menyasar kepada pembudidaya, kemudahan pengajuan bantuan pemerintah serta penyederhanaan prosedur perizinan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto menyebutkan, stimulus diberikan untuk menjaga pembudidaya agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar pelaku budidaya skala kecil dan memastikan keberlanjutan usaha di tengah pandemi ini.
“Kami dapat memahami kesulitan pelaku usaha budidaya dengan adanya kebijakan karantina wilayah serta pembatasan akses pengiriman logistik di beberapa tempat,” ungkap Slamet Soebjakto, Kamis (30/4/2020).
Untuk itu lanjutnya, KKP melakukan langkah strategis untuk mendapatkan jaminan akses distribusi benih, induk, ikan atau udang hasil produksi, pakan, ikan hias, rumput laut serta sarana produksi budidaya lainnya.
Dia memastikan KKP telah melakukan koordinasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan baik Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk dapat mengawasi dan membantu pelaksanaan distribusi ini bantuan.
Sebelumnya, KKP telah mengirim surat permohonan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 agar memberikan jaminan akses keluar/masuk distribusi input produksi perikanan budidaya dan hasil produksi perikanan budidaya ke berbagai wilayah tidak dibatasi.
Selain itu juga KKP telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan supaya akses cargo, terutama penerbangan untuk distribusi benih dapat tetap berjalan.