Kemenkop UKM Rilis E-Form Pendataan KUMKM Terdampak Covid-19
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) merilis e-form untuk kepentingan pendataan pelaku Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Sekretaris Kemenkop dan UKM, Rully Indrawan mengatakan, e-from ini bertujuan untuk pendataan dalam penerapan kebijakan pemerintah bagi para pelaku KUMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
“Kami membuat e-from ini untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak COVID-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat,” kata Rully dalam rilis yang diterima Cendana News, Senin (13/4/2020) sore.
Menurutnya, hal yang mutakhir dan detail menjadi krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan. Sehingga hanya dapat diperoleh melalui partisipasi dari masyarakat pelaku yang terdampak langsung.
Rully memastikan bahwa pendataan ini tidak memungut dana karena anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi ini sudah cair. Sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.
“Kami paham, bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Hal itu menurutnya, tidak lain karena di lapangan, sangat beragamnya kondisi, karakteristik, dan permasalahan KUMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.
“Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini, kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” tandasnya.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Fiki C. Satari, menambahkan, pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan KUMKM terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020 sebagai respon cepat Kemenkop dan UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat.
Sehingga kemudian Kemenkop dan UKM untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin. “Kami bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data ini,” ujar Kiki.
Kemenkop dan UKM juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping KUKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
“Dalam upaya ini, e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak. Ini untuk mempermudah pendataan kami,” katanya.
Data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap. Serta tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.
“Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik. Ya karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data” ungkapnya.
Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang.
E-form Pendataan KUMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin (13/4/2020) melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.