Kemenkes Berupaya Putus Rantai Penularan Malaria
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Upaya Kementerian Kesehatan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi adalah untuk memutus rantai penularan malaria. Tindakan ini diharapkan mampu menurunkan positivity rate hingga di bawah 5 persen.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian penyakit Tular Vektor dan Zoonosis, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., menyatakan setiap kasus malaria di daerah endemis rendah dan pemeliharaan harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan epidemiologi terhadap kasus dan fokus.
”Penyelidikan epidemiologi bertujuan untuk mengetahui asal penularan kasus, yaitu kasus penularan lokal (indigenous) dan kasus
impor dari kabupaten/ kota lain, serta untuk mengetahui faktor risiko malaria,” kata Nadia, saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Ia menyatakan, sebanyak 8,116 kasus telah diitindaklanjuti dengan penyelidikan epidemiologis dari 11,316 total kasus di daerah endemis rendah dan eliminasi.
“Penemuan kasus yang tinggi dibutuhkan untuk memutus rantai penularan malaria di daerah endemis malaria. Indikator penemuan adalah positivity rate (PR). PR ini merupakan jumlah kasus positif dari seluruh jenis kegiatan penemuan dibagi seluruh pemeriksaan laboratorium (Mikroskop maupun RDT), dari semua jenis kegiatan penemuan. Standar PR, yaitu di bawah 5 persen di daerah endemis dan reseptif malaria,” ucap Nadia lebih lanjut.
Kasus malaria di Indonesia pada 2019, yaitu 250.644 dengan total seluruh penemuan kasus 2.5 juta pemeriksaan.
“Capaian PR secara nasional sebesar 10.05 persen. Artinya, belum mencapai target nasional, yaitu di bawah 5 persen. Tapi, data tren PR terus menurun dari 2017 hingga 2019. Rata-rata PR dari 2014-2018 di atas 10 persen. Baru pada 2019 menurun menjadi 10 persen dan penemuan kasus pada 2019 terlihat sangat meningkat. Karena sistem pencatatan dan pelaporan yang makin baik,” urai Nadia.