Kemenkes Berupaya Putus Rantai Penularan Malaria
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Upaya Kementerian Kesehatan untuk melakukan penyelidikan epidemiologi adalah untuk memutus rantai penularan malaria. Tindakan ini diharapkan mampu menurunkan positivity rate hingga di bawah 5 persen.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian penyakit Tular Vektor dan Zoonosis, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., menyatakan setiap kasus malaria di daerah endemis rendah dan pemeliharaan harus ditindaklanjuti dengan penyelidikan epidemiologi terhadap kasus dan fokus.
”Penyelidikan epidemiologi bertujuan untuk mengetahui asal penularan kasus, yaitu kasus penularan lokal (indigenous) dan kasus
impor dari kabupaten/ kota lain, serta untuk mengetahui faktor risiko malaria,” kata Nadia, saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).
Ia menyatakan, sebanyak 8,116 kasus telah diitindaklanjuti dengan penyelidikan epidemiologis dari 11,316 total kasus di daerah endemis rendah dan eliminasi.
“Penemuan kasus yang tinggi dibutuhkan untuk memutus rantai penularan malaria di daerah endemis malaria. Indikator penemuan adalah positivity rate (PR). PR ini merupakan jumlah kasus positif dari seluruh jenis kegiatan penemuan dibagi seluruh pemeriksaan laboratorium (Mikroskop maupun RDT), dari semua jenis kegiatan penemuan. Standar PR, yaitu di bawah 5 persen di daerah endemis dan reseptif malaria,” ucap Nadia lebih lanjut.
Kasus malaria di Indonesia pada 2019, yaitu 250.644 dengan total seluruh penemuan kasus 2.5 juta pemeriksaan.
“Capaian PR secara nasional sebesar 10.05 persen. Artinya, belum mencapai target nasional, yaitu di bawah 5 persen. Tapi, data tren PR terus menurun dari 2017 hingga 2019. Rata-rata PR dari 2014-2018 di atas 10 persen. Baru pada 2019 menurun menjadi 10 persen dan penemuan kasus pada 2019 terlihat sangat meningkat. Karena sistem pencatatan dan pelaporan yang makin baik,” urai Nadia.
Ia memaparkan, bahwa 5 provinsi capaian positivity rate-nya masih di atas 5 persen, yaitu Kepulauan Riau sebesar 5.07 persen, Banten sebesar 5.10 persen, Kalimantan Selatan sebesar 5.29 persen, Kalimantan Timur sebesar 15.24 persen, dan Papua sebesar 24.81 persen.
Upaya untuk melakukan penurunan positivity rate dilakukan dengan meningkatkan penemuan aktif seperti survei kontak, kunjungan rumah, MBS dan Surveilans migrasi.
“Secara Nasional, sebanyak 78 persen penemuan kasus masih dilakukan secara pasif. Penemuan kasus secara aktif baru mencapai 22 persen dari total penemuan,” ungkap Nadia.
Kinerja penemuan kasus malaria juga dilihat dari ABER (Annual Blood Examination Rate), yaitu proporsi penemuan kasus dibandingkan jumlah penduduk yang berisiko.
“Perhitungan ABER, yaitu jumlah semua penemuan kasus dibagi jumlah seluruh penduduk. Standar ABER ini berbeda di setiap wilayah. ABER yang efektif adalah jika PR telah mencapai kurang dari 5 persen,” papar Nadia.
Capaian ABER secara nasional, yaitu 0,93 persen. Namun capaian akan lebih terlihat akurat, jika di daerah eliminasi dan endemis rendah sudah semua desanya dapat memetakan daerah fokus malaria.
“Capaian ABER di 28 Kabupaten/Kota endemis tinggi sebesar 30.68 persen, capaian PR sebesar 20 persen, artinya masih perlu meningkatkan penemuan kasus sampai PR kurang dari 5 persen,” papar Nadia lebih lanjut.
Ia juga menyampaikan, kegiatan pemetaan desa reseptif merupakan salah satu kegiatan utama di daerah endemis rendah dan eliminasi. Kegiatan pemetaan reseptivitas dilakukan dengan pencidukan jentik di daerah yang dicurigai menjadi tempat perindukan nyamuk anopheles.
“Apabila di desa tersebut ditemukan jentik anopheles, maka desa tersebut merupakan daerah reseptif. Pemetaan daerah reseptif ini sangat penting sebagai dasar memetakan daerah fokus malaria. Capaian identifikasi daerah reseptif di kabupaten/kota endemis rendah dan eliminasi secara nasional yaitu sebesar 16 persen,” pungkasnya.