Ratusan Penumpang Gagal Menyeberang ke Jawa
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG – Diblokirnya penjualan tiket di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menyebabkan ratusan penumpang gagal menyeberang.
Berton Lubis, salah satu dari ratusan calon penumpang asal Sumatra tujuan Jawa, warga asal Serang, Banten, bersama enam anggota keluarganya diminta putar balik ke tempat tujuan di Lampung.
Ia mengaku sempat adu argumen dengan sejumlah petugas di pintu masuk pelabuhan Bakauheni. Sebab, sehari sebelumnya, Selasa (28/4/2020), ia masih diperbolehkan menyeberang dari Merak ke Bakauheni. Namun saat akan pulang, ia diminta memutar balik kendaraan miliknya akibat pelabuhan Bakauheni memblokir sistem penjualan tiket online.

Berton Lubis menyebut, sosialisasi yang diberikan oleh pihak terkait menurutnya simpang siur. Sebab, ia masih diperbolehkan menyeberang dengan alasan bukan berasal dari zona merah dan wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sesampainya di Lampung dan ingin kembali ke Banten, tidak satu pun kendaraan pribadi, kendaraan penumpang diperbolehkan menyeberang.
“Saya membawa kendaraan pribadi bersama keluarga, sesampainya di loket pembelian tiket online telah diblokir, artinya sudah tidak melayani penjualan tiket kapal, kami diminta putar balik, tidak bisa menyeberang,” terang Berton Lubis, saat ditemui Cendana News, Rabu (29/4/2020).
Selain Berton Lubis, pengemudi kendaraan pribadi lainnya bernama Mulyadi, asal Cirebon, Jawa Barat, gagal menyeberang. Selain belum membeli tiket secara online, ia mengaku tidak mengetahui terkait aturan tidak diperbolehkannya kendaraan pribadi menyeberang. Imbasnya, ia dan tiga anggota keluarganya terpaksa diminta kembali ke tempat semula di Lampung Timur.
Meski membawa surat pengantar dari daerah asal, ia akan mengantar keluarga yang sakit, petugas tidak memperbolehkan menyeberang.
Selain dua pengendara kendaraan pribadi tersebut, puluhan kendaraan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), travel antarpulau tidak bisa menyeberang. Dipastikan, ratusan penumpang di atas belasan bus, travel tidak bisa menyeberang ke Merak.
Sejumlah kendaraan pribadi, bus AKAP, kendaraan travel berpenumpang memilih menunggu di depan SPBU Bakauheni. Namun, pemblokiran penjualan tiket untuk kendaraan pribadi, motor sementara waktu berimbas kendaraan tidak bisa menyeberang dari Sumatra ke Jawa dan sebaliknya.
Sejumlah kendaraan pengangkut penumpang, bahkan memilih memarkirkan kendaraan di rumah makan yang ada di Bakauheni.
Sementara itu, Solikin, General Manager PT ASDP Indonesia Cabang Bakauheni, menyebut mengikuti instruksi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Berdasarkan surat tersebut, kapal-kapal angkutan penyeberangan Merak-Bakauheni dilarang mengangkut penumpang pejalan kaki, sepeda motor, kendaraan angkutan orang, baik pribadi maupun umum. Sejumlah kendaraan yang tetap boleh melintas dan dilayani penjualan tiket meliputi kendaraan pengangkut kebutuhan pokok, BBM, benda pos, logistik dan kendaraan yang dikecualikan dalam aturan PM 25/2020.
“Semua layanan tiket kapal secara online sudah diblokir sementara waktu, dan hanya diperbolehkan untuk kendaraan sesuai aturan Permenhub nomor 25,” tegas Solikin.
Sebagai langkah tegas, ASDP Bakauheni menghentikan sementara pelayanan tiket online. Penghentian dilakukan bagi penumpang pejalan kaki, kendaraan golongan I, II, III, IVa, Va dan VIa.
Untuk pengguna jasa yang sudah terlanjur membeli tiket secara online, dapat dikembalikan penuh 100 persen. Pemblokiran penjualan tiket, menurutnya akan berlangsung hingga 31 Mei mendatang.
Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo menyebut ada sekitar 20 lebih kendaraan asal Sumatra diminta putar balik. Jumlah tersebut tercatat sejak Rabu (29/4) siang hingga sore.
Terkait sejumlah kendaraan yang diminta putar balik dan tidak boleh menyeberang, petugas kepolisian mengikuti PM 25/2020. Sejumlah kendaraan diminta kembali ke tempat asal akibat tidak ada layanan tiket di pelabuhan Bakauheni.
“Kepolisian menerapkan aturan kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan truk ekspedisi dan yang dikecualikan,” terangnya.
Pihaknya menyebut, tidak bisa memaksa kendaraan untuk boleh atau tidak menyeberang. Sebab, layanan tiket yang ditiadakan sesuai Permenhub 25/2020 telah disebutkan semua jenis kendaraan yang tidak boleh menyeberang. Polres Lamsel, menurut AKBP Edi Purnomo mendirikan 15 cek poin untuk penyekatan kendaraan, termasuk di pintu masuk pelabuhan Bakauheni.