Kalteng Larang Penggunaan Transportasi Darat
Wilayah yang telah ditetapkan zona merah di Kalteng, meliputi Palangka Raya, Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara, Murung Raya, Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Katingan, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan dan Lamandau. Untuk itu, diminta kepada semua pengusaha angkutan darat, baik AKDP, AJDP atau travel, AKAP, AJAP atau travel dan pariwisata di Kalteng, untuk sementara menghentikan pengoperasian kendaraannya, guna mencegah penyebaran COVID-19. (Ant)