Kalteng Larang Penggunaan Transportasi Darat

Pelepasan angkutan mudik Natal gratis 2019 di Terminal WA Gara, Palangka Raya – Foto Dok Ant

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, mengeluarkan surat larangan sementara penggunaan transportasi darat, dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Tujuan surat tersebut, utamanya kepada pengusaha angkutan di Kalteng, dengan tembusan berbagai pihak terkait,” kata Sekretaris Daerah Kalteng, Fahrizal Fitri, Senin (27/4/2020).

Dalam surat itu disebutkan, larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan, keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran COVID-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Larangan ini berlaku sejak 25 April hingga 31 Mei 2020 mendatang. Sarana transportasi dimaksud adalah, kendaraan bermotor umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, serta kapal angkutan sungai dan danau.

Selanjutnya, pelanggaran terhadap larangan itu akan dikenai sejumlah ketentuan, meliputi kendaraan yang keluar dan masuk sebagaimana yang dimaksud, pada 25 April hingga 7 Mei 2020 diarahkan kembali ke asal perjalanannya.

Sedangkan pada 8 Mei hingga 31 Mei 2020, diarahkan kembali ke asal perjalanan dan dikenakan sanksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Adapun yang menjadi dasar surat ini, meliputi Permenhub RI, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, dan beberapa surat edaran maupun surat keputusan gubernur lainnya,” jelasnya.

Lihat juga...