KAI Sumbar dan AP II BIM Hentikan Layanan Mulai Sabtu
Editor: Koko Triarko
PADANG – PT Kereta Api Indonesia Divre II Sumatra Barat dan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau, mulai Sabtu (25/4), meniadakan angkutan untuk penumpang umum.
Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatra Barat, M. Reza Fahlepi, mengatakan, mulai 25 April 2020 besok seluruh perjalanan kereta api di wilayahnya ditiadakan, kecuali kereta api angkutan barang.
Ia menyebutkan, dengan adanya wabah Covid-19 ini, PT KAI Divre II Sumatra Barat melakukan penyesuaian operasional perjalanan kereta api. Hal ini disebabkan menurunnya okupansi volume angkutan penumpang.
Selain itu juga seiring dengan kebijakan pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik, dan PSBB di Provinsi Sumatra Barat pada masa pandemi Covid-19.
“Untuk itu, terhitung tanggal 25 April 2020 seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan kereta api dibatalkan, kecuali kereta api angkutan barang,” ujarnya, Jumat (24/4/2020).

Reza menjelaskan, perjalanan kereta api angkutan penumpang yang dibatalkan berjumlah 26 perjalanan, dengan rincian 6 perjalanan KA Lembah Anai (Kayutanam-BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres (Padang-BIM) dan 8 perjalanan KA Sibinuang (Padang-Naras), merupakan KA Lokal yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur.
Sementara bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal kereta api yang telah dibatalkan, dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100 persen.
Ia menyebutkan, mekanisme pengembalian melalui Contact Center 121, penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya. Calon penumpang juga bisa melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.
“Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan, dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian,” sebutnya.
Dikatakannya, untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan kereta api, maksimal 30 hari sebelum jadwal keberangkatan, dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Reza menegaskan, kebijakan pengurangan jadwal perjalanan ini akan terus dievaluasi, sesuai perkembangan dan situasi di lapangan, seiring upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang terus dilakukan.
“Jika terdapat perpanjangan waktu, akan diinformasikan kembali secara resmi. Untuk itu, PT KAI Divre II memohon maaf kepada penumpang yang perjalanannya tertunda,” ungkapnya.
Selain kereta api, kebijakan menghentikan sementara angkutan penumpang, juga datang dari PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Mulai besok, di BIM bakal sepi aktivitas, karena meniadakan seluruh penerbangan penumpang mulai Sabtu 25 April 2020 hingga 1 Juni 2020.
Eksekutif General Manager PT Angkasa Pura Bandara Internasional Minangkabau, Yos Suwagiono, mengatakan, kebijakan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Besok aturan itu sudah efektif diterapkan, dan hari ini informasi untuk kondisi besok telah kami sampaikan,” katanya dalam video conference bersama IJTI Sumatra Barat, Jumat.
Kendati ditiadakan penerbangan di BIM, ada pengecualian yang dilakukan, yakni untuk penerbangan pejabat negara, pengangkutan kargo dan peralatan medis. Untuk itu, ia menegaskan Bandara Minangkabau tetap beroperasi, namun ada pengecualian.
“Untuk penumpang yang sudah membeli tiket pesawat untuk keberangkatan dan kedatangan besok di BIM, uang tiket itu akan dikembalikan oleh maskapai, atau penjadwalan ulang penerbangan setelah maskapai diizinkan kembali beroperasi melayani penumpang,” paparnya.