Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pemda Ajukan PSBB
Editor: Makmun Hidayat
“Kemudian, setelah mendapat pertimbangan dari ketua pelaksana gugus tugas, dan pertimbangan dari dewan pertimbangan. Maka kepala daerah dapat langsung memberlakukan PSBB,” sebutnya.
Kepmendagri juga menyampaikan bahwa pemberlakuan PSBB sangat berkaitan langsung dengan daerah sekitarnya. Oleh karenanya daerah yang akan memberlakukan PSBB tersebut harus menghitung, satu hal yang harus dijamin adalah pasokan logistik, pasukan alat-alat, pasokan bahan-bahan dalam rangka penanganan Covid-19 ini tidak terganggu.
“Dalam pembatasan berskala besar, semua masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang kuat untuk ke luar rumah tetap dianjurkan untuk tinggal di dalam rumah. Kecuali beberapa pihak yang menjalankan tugas yang dengan terpaksa atau karena tugas harus keluar rumah,” ungkapnya .
Safrizal menambahkan, PSBB ini tujuan utamanya adalah penghentian dengan segera penyebaran yang luas bagi penyakit Covid-19 ini, oleh karenanya tetap tinggal di rumah. “Bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” tutupnya.